Ketua Kader Posyandu Lewirato Mengaku Diberhentikan Lisan sebagai Penyalur MBG

 

KOTA BIMA| Senin, 17 Agustus 2026— Polemik penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Lewirato mencuat setelah Laili Danniaty, yang dikenal sebagai Ibu Lily dan merupakan ketua/kader Posyandu, mengaku diberhentikan secara lisan dari tugas sebagai penyalur MBG.

Pengakuan tersebut disampaikan Laili kepada Redaksi Metromini Media melalui WhatsApp. Keterangannya juga terekam dalam video yang dibuat di dapur SPPG Lewirato pada Sabtu malam, 15 Agustus 2026.

Menurut pengakuan Laili, pemberhentian tersebut disampaikan secara lisan, bukan melalui surat atau keputusan tertulis.

Padahal, Laili mengaku telah terlibat sejak awal dapur SPPG Lewirato berdiri sekitar satu tahun lalu. Selama itu, ia ikut menghimpun data penerima manfaat sekaligus membantu proses penyaluran MBG kepada masyarakat.

Sudah Terlibat Sejak Awal

Laili Danniaty tercatat sebagai PIC Kader Posyandu Jambu Lewirato 2.

Dalam Surat Pernyataan Posyandu Jambu Lewirato 2 tertanggal 31 Juli 2026, tercatat sebanyak 216 penerima manfaat, terdiri dari:

- 14 ibu hamil;

- 67 ibu menyusui;

- 135 anak balita non-PAUD.

Total penerima manfaat dalam dokumen tersebut sebanyak 216 orang.

Laili mengaku selama kurang lebih satu tahun ikut menjalankan proses pendataan dan penyaluran MBG tersebut.

Menurut keterangannya kepada Redaksi, masa keterlibatannya sebagai penyalur bahkan disebut sempat diperpanjang.

Namun setelah itu, ia mengaku kembali diberhentikan dari peran tersebut.

Pemberhentian Disampaikan Secara Lisan

Yang menjadi sorotan adalah cara pemberhentian tersebut.

Laili mengaku tidak menerima surat pemberhentian. Informasi mengenai penghentian tugasnya sebagai penyalur disebut disampaikan secara lisan.

Kondisi ini kemudian menimbulkan sejumlah pertanyaan publik mengenai mekanisme penetapan dan pergantian penyalur MBG di SPPG Lewirato.

Jika seorang kader telah terlibat sejak awal, ikut menghimpun data penerima manfaat, serta menjalankan proses penyaluran selama kurang lebih satu tahun, maka dasar penghentian tentunya perlu dijelaskan secara terbuka.

Apalagi, menurut pengakuan Laili, masa tugasnya sebagai penyalur disebut telah diperpanjang sebelum kemudian dirinya diberhentikan secara lisan.

Dugaan Intervensi Masih Perlu Diklarifikasi

Informasi yang diterima Metromini Media juga memuat dugaan adanya intervensi pihak tertentu dalam perubahan penyalur.

Namun, dugaan tersebut masih merupakan informasi yang perlu diklarifikasi dan diverifikasi.

Metromini Media tidak menyimpulkan bahwa intervensi tersebut benar terjadi sebelum pihak-pihak terkait memberikan penjelasan.

Pertanyaan yang perlu dijawab adalah:

Siapa yang memutuskan pemberhentian Laili Danniaty?

Apa alasan pemberhentian tersebut?

Mengapa disampaikan secara lisan dan bukan melalui keputusan tertulis?

Jika sebelumnya telah diperpanjang, apa yang kemudian menjadi dasar penghentiannya?

SPPG Lewirato Diminta Memberikan Klarifikasi

Metromini Media meminta pihak SPPG Lewirato memberikan penjelasan mengenai mekanisme penunjukan, perpanjangan, serta pemberhentian penyalur MBG.

Penjelasan tersebut penting agar tidak muncul kesan bahwa pergantian penyalur dilakukan tanpa dasar yang jelas.

Terlebih, persoalan ini berkaitan dengan data penerima manfaat yang dihimpun melalui Posyandu. Dalam dokumen Posyandu Jambu Lewirato 2 tercatat 216 penerima manfaat, yang terdiri dari ibu hamil, ibu menyusui dan anak balita non-PAUD.

Program MBG membutuhkan transparansi, bukan sekadar pembagian makanan.

Pendataan harus jelas, penyaluran harus tepat sasaran, dan setiap perubahan pihak yang terlibat juga harus dapat dipertanggungjawabkan.

Metromini Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi SPPG Lewirato, pemerintah kelurahan, maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan ini.

METROMINI MEDIA — BERANI & LUGAS.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url