ABK MV King Sun Dijanjikan Bonus US$10.000 untuk Misi Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin
JAKARTA | Selasa, 18 AGUSTUS 2026 — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap fakta baru terkait kasus penyelundupan sekitar 1,3 ton ketamin yang ditemukan di kapal MV King Sun di perairan Bintan, Kepulauan Riau.
Delapan anak buah kapal (ABK) MV King Sun yang telah ditetapkan sebagai tersangka disebut dijanjikan bonus sebesar US$10.000 apabila berhasil menyelesaikan misi pengiriman narkotika tersebut.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain mengatakan bonus tersebut diberikan kepada ABK setelah pekerjaan penyelundupan dinyatakan berhasil.
“Bonus untuk ABK ketika pekerjaan selesai 10.000 dollar AS.”
Selain bonus, penyidik juga mengungkap besaran gaji sejumlah ABK yang berbeda berdasarkan posisi masing-masing.
Kapten kapal menerima sekitar US$10.000 per bulan, chief engineer US$2.800, chief officer US$2.500, able seaman US$1.200, engineer US$1.800, second engineer US$1.200, dan koki US$1.000 per bulan.
Sementara itu, pengendali disebut menerima 50.000 dolar Taiwan per bulan, ditambah bonus 100.000 dolar Taiwan untuk setiap pengantaran.
Sudah Tiga Kali Kirim Ketamin
Hasil penyelidikan sementara juga mengungkap bahwa delapan tersangka diduga telah melakukan tiga kali pengiriman ketamin, termasuk pengiriman terakhir yang berhasil digagalkan aparat.
Pengiriman pertama berlangsung pada Februari dengan tujuan Filipina. Saat itu, para pelaku disebut membawa sekitar 60 hingga 65 karung narkotika.
Pengiriman berikutnya diarahkan ke Taiwan.
“Yang pertama bulan Februari yang dikirimkan ke Filipina,” ujar Zulkarnain.
MV King Sun Diduga Pernah Bernama Fude
Penyidik juga masih mendalami perubahan identitas kapal tersebut.
Berdasarkan penelusuran sementara, MV King Sun sebelumnya diduga bernama Fude. Kapal tersebut kemudian menjalani docking di Batam pada 2025 dan berganti nama menjadi MV King Sun.
Perubahan identitas kapal itu kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
“Pada tahun 2025, kapal MV King Sun ini semulanya bernama Fude. Kemudian melakukan docking di Batam dan berubah nama menjadi MV King Sun. Itu masih kita dalami,” kata Zulkarnain.
Berangkat dari Batam, Ambil Muatan di Vietnam
Dari pemeriksaan terhadap para tersangka, kapal diketahui berangkat dari Batam pada 27 Juli 2026 dan bergerak menuju Teluk Thailand.
Setelah itu, kapal lego jangkar di sekitar perairan Vietnam untuk menunggu proses pemuatan ketamin ke dalam kapal.
Usai mengambil muatan, MV King Sun kemudian bergerak kembali menuju wilayah Indonesia.
Namun, perjalanan tersebut telah terdeteksi oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI, BNN, Bareskrim Polri, dan Bea Cukai.
Pengungkapan 1,3 ton ketamin ini sekaligus membuka dugaan adanya jaringan penyelundupan lintas negara yang melibatkan kapal, ABK, serta pihak pengendali di balik pengiriman narkotika tersebut. (RED)
SUMBER: Kompas.com | Jumat, 14 Agustus 2026
METROMINI MEDIA
Berani & Lugas
