Menang Kasasi, Hak Ganti Rugi Wahab Dipersoalkan: Keluarga Sebut Rp1,08 Miliar Cair ke Rekening Muhammad Awan
DOMPU | Selasa, 18 Agustus 2026 — Perkara sengketa tanah antara almarhum Wahab Jamaludin dengan Pemerintah Kabupaten Dompu kembali menjadi sorotan. Setelah Wahab memenangkan perkara hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, persoalan baru muncul pada tahap pelaksanaan pembayaran ganti rugi yang menurut putusan berkaitan dengan objek tanah sengketa.
Keluarga almarhum kini mempertanyakan proses pencairan uang yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 miliar. Keluarga menyebut uang tersebut justru dicairkan ke rekening Muhammad Awan, bukan melalui mekanisme penitipan pembayaran sebagaimana yang menurut mereka semestinya dilakukan berdasarkan putusan perkara.
Persoalan ini disampaikan Muhammad Bashir Wahab, anak almarhum Wahab Jamaludin. Bashir menuntut agar hak orang tuanya yang telah diperjuangkan melalui proses hukum tersebut dikembalikan kepada keluarga sebagai ahli waris.
MA Tolak Kasasi Pemkab Dompu
Dalam salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1310 K/Pdt/2020 yang diperoleh Metromini Media, perkara tersebut berawal dari sengketa tanah di Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Objek sengketa disebut memiliki luas sekitar 9 are.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Dompu melalui Putusan Nomor 7/Pdt.G/2019/PN Dpu tanggal 19 Juni 2019 mengabulkan gugatan Wahab untuk sebagian.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Mataram melalui Putusan Nomor 131/Pdt/2019/PT MTR tanggal 3 September 2019.
Pemerintah Daerah Dompu cq Bupati Dompu bersama pihak terkait kemudian mengajukan kasasi.
Namun, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1310 K/Pdt/2020 menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan Pemerintah Daerah Dompu cq Bupati Dompu, Kepala Kantor Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu serta Kepala Kantor Balai Penyuluhan Pertanian Kabupaten Dompu.
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan penggugat terbukti sebagai pemilik objek sengketa.
Nilai Ganti Rugi Rp120 Juta Per Are
Dalam putusan yang diperoleh Metromini Media, terdapat amar mengenai penyerahan tanah objek sengketa kepada penggugat atau pembayaran ganti rugi dengan nilai Rp120 juta per are.
Dengan luas objek sekitar 9 are, nilai tersebut mencapai:
9 are × Rp120 juta = Rp1,08 miliar.
Putusan juga memuat riwayat bahwa tanah tersebut berkaitan dengan tanah pengganti atas tanah Wahab yang sebelumnya menjadi bagian dari peruntukan Masjid Baiturrahman Kabupaten Dompu.
Mahkamah Agung kemudian menolak kasasi pihak pemerintah.
Dengan demikian, persoalan yang kini dipertanyakan keluarga bukan lagi semata-mata mengenai siapa yang memiliki tanah, melainkan bagaimana pelaksanaan pembayaran setelah perkara dimenangkan Wahab.
Keluarga: Uang Dicairkan ke Rekening Muhammad Awan
Menurut keterangan Muhammad Bashir Wahab kepada Metromini Media, dalam proses pencairan pembayaran tersebut terdapat dugaan kejanggalan.
Bashir menyebut uang yang menjadi hak orang tuanya tidak dititipkan melalui pengadilan, melainkan dicairkan ke rekening Muhammad Awan.
Bashir juga menduga proses pencairan tersebut melibatkan pihak Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Dompu.
“Hak orang tua kami yang sudah memenangkan perkara dengan Pemda Dompu harus dikembalikan kepada ahli waris,” demikian pokok keberatan keluarga sebagaimana disampaikan kepada Metromini Media, di kediaman mertuanya di Rabangodu Selatan, Kota Bima, Senin, 17 Agustus 2026.
Keluarga mempertanyakan dasar hukum penggunaan rekening Muhammad Awan sebagai rekening penerima pembayaran.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena nama Muhammad Awan tidak tercantum sebagai pihak pertama maupun pihak kedua dalam Akta Pernyataan dan Kesepakatan Nomor 08 tanggal 6 Desember 2021 yang diperoleh Metromini Media.
Akta 08 Dibuat Antara Wahab dan St. Halimah
Dokumen notaris menunjukkan bahwa pada 6 Desember 2021 pukul 14.30 WITA, dibuat Akta Pernyataan dan Kesepakatan Nomor 08 di hadapan Notaris Ari Rahmatiah, S.H., M.Kn.
Dalam halaman identitas penghadap yang diperoleh Metromini Media, tercantum:
A. Wahab sebagai Pihak Pertama.
Sedangkan:
Ny. St. Halimah sebagai Pihak Kedua.
Sementara itu, Muhammad Awan tidak tercantum sebagai Pihak Pertama maupun Pihak Kedua pada bagian identitas penghadap yang terlihat dalam dokumen tersebut.
Menurut keterangan keluarga, St. Halimah merupakan orang tua Muhammad Awan.
Fakta tersebut kemudian memunculkan pertanyaan: apa sebenarnya isi dan tujuan Akta Nomor 08 tersebut, serta apakah akta itu pernah digunakan dalam proses administrasi yang berkaitan dengan hak atau pembayaran Wahab?
Akta Kesepakatan Kemudian Dibatalkan
Persoalan semakin menarik setelah pada 14 Desember 2022 dibuat Akta Nomor 36 tentang Pembatalan dan Pernyataan.
Dalam dokumen tersebut secara jelas disebutkan adanya pembatalan terhadap Akta Perjanjian dan Kesepakatan Bersama Nomor 08 tanggal 6 Desember 2021.
Artinya, berdasarkan dokumen yang diperoleh Metromini Media, terdapat rangkaian:
Akta Nomor 08 — 6 Desember 2021
Akta Nomor 36 — 14 Desember 2022, pembatalan Akta Nomor 08.
Namun, pembatalan akta tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau penyalahgunaan uang.
Yang harus dijawab adalah apa isi kesepakatan awal, untuk kepentingan apa dibuat, bagaimana dokumen tersebut digunakan, serta apakah ada hubungan dengan proses pembayaran ganti rugi tanah.
Surat Kuasa kepada Muhammad Awan Juga Dicabut
Dokumen lain yang diperoleh Metromini Media menunjukkan adanya Surat Pencabutan Surat Kuasa yang ditandatangani Wahab Jamaludin di Bima pada 14 Juni 2023.
Surat tersebut mencabut kuasa berdasarkan Surat Kuasa berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dompu Nomor 41/SK/PDT/2019/PN Dpu, terkait perkara yang sebelumnya dijalani Wahab.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa surat kuasa sebelumnya berkaitan dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dompu atas nama Muhammad Awan.
Pencabutan kuasa ini menjadi bagian penting dalam rangkaian dokumen karena terjadi setelah perkara tanah tersebut diputus sampai tingkat kasasi.
Namun, pencabutan kuasa pada 2023 tidak otomatis membatalkan putusan Mahkamah Agung maupun membuktikan adanya penyalahgunaan pembayaran sebelumnya.
Pembayaran Disebut Terjadi Sekitar 2020, Akta Baru Muncul 2021
Ada satu persoalan waktu yang juga perlu diperjelas.
Keluarga menyebut proses pembayaran terjadi sekitar 2020. Sementara Akta Nomor 08 yang diperoleh Metromini Media baru dibuat pada 6 Desember 2021.
Karena itu, tidak tepat jika Akta Nomor 08 langsung disebut sebagai dasar pencairan pembayaran tahun 2020 tanpa melihat dokumen administrasi pembayaran.
Justru di sinilah dokumen yang paling penting untuk dibuka adalah:
- surat permohonan pembayaran;
- surat kuasa;
- SPM;
- SP2D;
- kuitansi pembayaran;
- rekening tujuan;
- bukti transfer;
- dokumen dari Bagian Tata Pemerintahan Setda Dompu;
- serta dokumen yang menjadi dasar pemerintah memilih rekening penerima.
Jika benar pembayaran sekitar Rp1,08 miliar atau jumlah lain telah masuk ke rekening Muhammad Awan, maka dasar hukum dan administrasi penggunaan rekening tersebut harus dapat dijelaskan secara terbuka.
Setelah Wahab Meninggal, Ahli Waris Menuntut Kejelasan
Wahab Jamaludin kini telah meninggal dunia setelah Lebaran 2026, berdasarkan keterangan keluarga.
Dengan meninggalnya Wahab, persoalan tersebut kini dilanjutkan oleh keluarga dan ahli waris.
Muhammad Bashir Wahab meminta agar hak yang menurut keluarga merupakan hak almarhum ayahnya dapat dikembalikan kepada ahli waris.
Keluarga juga mempertanyakan mengapa pembayaran yang berkaitan dengan perkara yang dimenangkan Wahab dapat diarahkan kepada rekening orang lain.
Bukan Sekadar Soal Tanah, Tetapi Soal Jejak Uang
Bagi Metromini Media, perkara ini kini memiliki sedikitnya tiga lapisan yang harus dibuka secara bersamaan.
Pertama, putusan pengadilan yang telah menyatakan posisi hukum Wahab dalam sengketa tanah.
Kedua, dokumen kuasa dan akta notaris yang muncul dalam perjalanan perkara.
Ketiga, yang paling krusial, jejak uang pembayaran ganti rugi.
Jika seluruh dokumen pembayaran menunjukkan bahwa uang memang masuk ke rekening Muhammad Awan, maka harus dijelaskan siapa yang meminta, siapa yang menyetujui, siapa yang memproses dan atas dasar kewenangan apa pembayaran tersebut dilakukan.
Sebaliknya, jika terdapat dokumen sah yang memberikan kewenangan kepada Awan untuk menerima atau mengelola pembayaran atas nama Wahab, dokumen tersebut juga harus dibuka agar tidak menimbulkan tuduhan sepihak.
Metromini Media belum menyimpulkan telah terjadi tindak pidana, konspirasi atau penggelapan. Dugaan mengenai keterlibatan Muhammad Awan maupun pihak di lingkungan Pemkab Dompu harus dibuktikan melalui dokumen pencairan, aliran dana, kewenangan surat kuasa serta keterangan seluruh pihak terkait.
Namun satu hal kini jelas:
Putusan perkara tanah telah ada. Akta kesepakatan pernah dibuat. Akta tersebut kemudian dibatalkan. Surat kuasa kemudian dicabut. Dan keluarga almarhum kini mempertanyakan ke mana sebenarnya uang yang menjadi hak Wahab berakhir.
Pertanyaan akhirnya sederhana:
SIAPA YANG MEMERINTAHKAN PEMBAYARAN, SIAPA YANG MENERIMA, DAN ATAS DASAR APA UANG TERSEBUT MASUK KE REKENING MUHAMMAD AWAN? (RED)
METROMINI MEDIA — BERANI & LUGAS
