Dugaan “Jatah” PPPK Paruh Waktu Berujung Rp10 Juta, Korban Ungkap Kronologi dan Bukti Percakapan
BIMA | Selasa, 18 Agustus 2026— Dugaan penipuan berkedok pengurusan PPPK Paruh Waktu (PPPK PW) kembali mencuat di Kabupaten Bima. Seorang warga mengungkap pengalaman yang disebutnya bermula dari tawaran “jatah Bupati” hingga akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp10 juta, namun SK yang dijanjikan tidak pernah diterima.
Kesaksian tersebut disampaikan oleh Aksa S. Ahmad melalui unggahan media sosial berjudul “Sekilas Kronologi Awal Racun itu Ditebar, Malapetaka Kecolongan buat Kami”.
Dalam unggahannya, Aksa membeberkan kronologi sejak 1 Februari 2026, termasuk pertemuannya dengan seorang perantara serta seseorang yang disebut bernama Hafid.
Diklaim sebagai “Jatah Bupati”
Aksa mengaku awalnya mendapat telepon dari seorang perantara dan diminta datang bersama kakaknya.
Di rumah tersebut, ia disebut mendapat informasi bahwa terdapat SK PPPK Paruh Waktu yang diklaim sebagai “jatah Bupati”.
Dalam kesaksiannya, Aksa menyebut pihak yang menawarkan tersebut mengaku memiliki kedekatan dengan lingkungan pemerintah daerah. Bahkan muncul klaim mengenai posisi sebagai “Pengacara Bupati”, “Tim Media Bupati”, dan “Tim Sukses Bupati”.
Narasi yang disampaikan kepada Aksa berkaitan dengan jumlah usulan PPPK yang sebelumnya disebut mencapai 14.077 nama, sementara jumlah yang dilantik disebut hanya sekitar 13 ribu lebih.
Kondisi tersebut kemudian dijadikan alasan bahwa nama-nama yang tidak dilantik, termasuk mereka yang disebut meninggal, pensiun, atau mengundurkan diri, dapat digantikan dengan nama baru.
Diminta Rp10 Juta
Menurut kesaksian Aksa, pada hari yang sama dirinya kembali ke rumah perantara dan bertemu dengan seseorang yang disebut Hafid.
Pembayaran disebut disepakati sebesar Rp10 juta, dengan mekanisme Rp5 juta sebagai uang muka dan Rp5 juta setelah SK terbit.
Aksa mengaku kemudian mentransfer Rp5 juta ke rekening yang disebut milik oknum tersebut. Kekurangannya sebesar Rp5 juta kemudian diberikan secara tunai.
Dengan demikian, total uang yang disebut telah diserahkan mencapai Rp10 juta.
Percakapan WhatsApp Ikut Diungkap
Dalam tangkapan layar yang diunggah Aksa, terdapat percakapan dengan kontak bernama “Bang Hafid”.
Salah satu pesan bertanggal 6 Februari 2026 pukul 20.33 WITA berbunyi bahwa pengirim telah menyelesaikan tugas mengumpulkan keluarga untuk menjadi PPPK PW dan menyampaikan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Bima yang disebut telah mempercayakan mereka sebagai “Team Media Kab Bima.”
Tangkapan layar tersebut menjadi salah satu materi yang disampaikan Aksa dalam unggahannya.
Namun, keberadaan percakapan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya mandat resmi dari Bupati maupun Wakil Bupati Bima. Hal tersebut tetap membutuhkan klarifikasi dan pembuktian dari pihak-pihak yang disebut.
Janji SK Tak Kunjung Terwujud
Aksa mengaku setelah pembayaran dilakukan, berbagai janji mengenai penerbitan SK terus bermunculan.
Mulai dari janji akan keluar pada minggu berikutnya, Senin, Jumat, bulan berikutnya hingga setelah pelantikan tertentu.
Namun menurut pengakuannya, tidak satu pun janji tersebut terbukti.
Aksa juga menyebut dirinya kemudian mempertanyakan keberadaan SK dan menarik diri dari proses tersebut.
Persoalan semakin memanas ketika, menurut pengakuannya, uang yang telah diberikan tidak segera dikembalikan.
Korban Pertanyakan Pertanggungjawaban
Aksa mengaku pihak yang menawarkan sebelumnya memberikan jaminan bahwa uang akan dikembalikan apabila janji tidak terpenuhi.
Jaminan tersebut, menurut kesaksiannya, bahkan dikaitkan dengan kuitansi yang disebut dapat digunakan sebagai bukti apabila persoalan tersebut dilaporkan kepada polisi.
Kini Aksa mempertanyakan keberadaan uang yang telah diserahkan sekaligus legalitas proses pengurusan PPPK PW yang sebelumnya ditawarkan kepadanya.
Metromini Media menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan pengungkapan berdasarkan kesaksian Aksa S. Ahmad dan materi percakapan/tangkapan layar yang ia publikasikan. Tuduhan terhadap pihak yang disebut masih memerlukan klarifikasi, verifikasi, dan pembuktian lebih lanjut.
Pihak-pihak yang namanya disebut dalam kesaksian tersebut berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi kepada Metromini Media.
(RED)
SUMBER: Aksa S. Ahmad, melalui unggahan media sosial berjudul “Sekilas Kronologi Awal Racun itu Ditebar, Malapetaka Kecolongan buat Kami”
METROMINI MEDIA — BERANI & LUGAS
