Seminggu di NTB, Kejagung Intensif Periksa Dugaan Korupsi BGN

MATARAM | Kamis, 27 Agustus 2026 — Tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dilaporkan melakukan pemeriksaan intensif di Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).

Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih sepekan dengan memanfaatkan fasilitas ruangan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, menjelaskan bahwa Kejati NTB hanya memfasilitasi tempat bagi tim Kejagung untuk melakukan pemeriksaan.

Menurut Harun, pemeriksaan berlangsung sejak 18 hingga 24 Agustus 2026.

“Mereka pakai satu ruangan yang besar di sini,” ujar Muhammad Harun Al Rasyid, sebagaimana dikutip dari Suara NTB, Rabu, 26 Agustus 2026.

Ia menegaskan, proses pemeriksaan tersebut dilakukan secara mandiri oleh tim Kejagung dan tidak melibatkan penyidik Kejati NTB.

“Bahasanya kami hanya memfasilitasi, tidak ada kolaborasi pemeriksaan,” jelasnya.

Karena pemeriksaan dilakukan langsung oleh tim Kejagung, Harun mengaku tidak mengetahui secara rinci materi pemeriksaan, jumlah saksi, maupun identitas pihak-pihak yang dimintai keterangan.

Namun, sebagian besar saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut disebut berada di wilayah Pulau Lombok. Tim Kejagung pun mendatangi dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi di NTB.

Sebelumnya, Kejati NTB juga menyatakan kesiapan membantu Kejagung apabila diperlukan untuk menelusuri aset milik Brigjen Pol LMIM yang diduga berada di wilayah NTB. LMIM diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait BGN.

Dalam perkara tersebut, LMIM diduga melakukan tindakan saat menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Ia diduga meminta pihak tertentu mendirikan perusahaan untuk menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Harga yang ditetapkan diduga telah memasukkan sejumlah keuntungan atau fee sebagai syarat untuk mendapatkan persetujuan titik SPPG.

Atas perkara itu, penyidik Kejagung telah melakukan penahanan terhadap LMIM di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama.

Selain LMIM, Kejagung juga telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Mereka antara lain mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta sejumlah pihak swasta dan vendor.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola program strategis nasional Makan Bergizi Gratis. Pemeriksaan intensif yang dilakukan Kejagung di NTB menunjukkan bahwa penyidik terus menelusuri pihak-pihak dan fakta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

SUMBER: Suara NTB ` Rabu, 26 Agustus 2026

Redaksi Metromini Media 

"Berani & Lugas"

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url