Konser Charly di Dompu Berujung Laporan Polisi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tiket Disorot
Laporan tersebut dilayangkan pada Rabu, 26 Agustus 2026. Dalam laporan itu, pihak yang disebut adalah Reza Dompu dan Efan R. Mama Nani mengaku mengalami kerugian setelah sebelumnya diminta membantu modal penyelenggaraan konser sekaligus diberikan jatah tiket untuk dijual.
Namun, menurut keterangan yang dimuat Mbojo Inside, pihak penyelenggara diduga justru melakukan penjualan tiket melalui jalur lain. Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar bagi Mama Nani untuk menempuh jalur hukum.
Didampingi Dua Pengacara
Dalam proses pelaporan, Mama Nani didampingi dua pengacara dari PERADI SAI, yakni Ahmad, S.H. dan Hardin, S.H.
Kuasa hukum berharap laporan tersebut dapat ditangani dan diusut secara objektif oleh aparat penegak hukum. Dugaan perkara yang dilaporkan disebut berkaitan dengan Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP Nasional mengenai penipuan dan penggelapan.
Foto yang beredar memperlihatkan Mama Nani bersama pendampingnya menyerahkan dokumen laporan di Sat Reskrim Polres Dompu.
Menunggu Proses Hukum
Laporan tersebut kini menjadi ranah aparat kepolisian untuk melakukan verifikasi, pemeriksaan para pihak, serta mengumpulkan bukti-bukti guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Metromini Media menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih merupakan laporan dan tudingan pihak pelapor, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
SUMBER: Mbojo Inside
Redaksi Metromini Media
"Berani & Lugas"
