Bangunan Diduga Rumah Ibadah di Mande Disorot, Kabid Tata Ruang Akui Pernah Melarang Pembangunan
KOTA BIMA | Jumat, 28 Agustus 2026 — Polemik pembangunan sebuah bangunan yang disebut-sebut menyerupai rumah ibadah di Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, mulai mengarah pada persoalan tata ruang dan pengawasan perizinan.
Sorotan tersebut mencuat setelah Bung Ady Thovan mempertanyakan keberadaan bangunan tersebut melalui media sosial. Ia mempertanyakan bagaimana pembangunan dapat berlangsung apabila memang terdapat ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembangunan rumah ibadah.
Yang menarik, dalam tangkapan layar percakapan yang diterima Metromini Media, terdapat keterangan dari seseorang bernama Yuli, yang disebut sebagai Yuliarti Nurul Kusumawardani, S.T., Kabid Tata Ruang dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kota Bima.
Dalam percakapan tersebut, ketika ditanya mengenai keberadaan papan pemberitahuan atau larangan pembangunan, Yuli menjawab:
“Gak ada".
Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai pembangunan tersebut, Yuli menyampaikan:
“Khan sudah kita larang ini bangun.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena menimbulkan pertanyaan publik: jika pembangunan itu sudah pernah dilarang oleh pihak terkait, mengapa bangunan tersebut tetap berdiri dan proses pembangunannya dapat berlangsung?
Publik Pertanyakan Pengawasan
Metromini Media menilai pernyataan tersebut perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari Pemerintah Kota Bima, khususnya instansi yang berwenang di bidang tata ruang dan perizinan bangunan.
Sejumlah hal yang patut dijelaskan antara lain:
Apa dasar hukum pelarangan pembangunan tersebut?
Kapan larangan pembangunan dikeluarkan?
Apakah larangan tersebut disampaikan secara tertulis?
Siapa pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas bangunan?
Apakah bangunan telah memiliki izin yang dipersyaratkan?
Jika pembangunan tetap berjalan setelah dilarang, langkah penertiban apa yang telah dilakukan pemerintah
Sementara itu, mengenai dugaan bahwa bangunan tersebut merupakan gereja atau rumah ibadah umat agama tertentu, informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pemilik/pengelola bangunan dan pemerintah terkait.
Persoalan ini hendaknya tidak digiring menjadi konflik antaragama. Kebebasan beragama dan toleransi tetap harus dihormati, tetapi seluruh pembangunan juga wajib mengikuti ketentuan hukum dan tata ruang yang berlaku.
Pemerintah Kota Bima dituntut memberikan penjelasan secara transparan agar polemik tidak berkembang menjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
SUMBER: Unggahan Facebook Bung Ady Thovan dan tangkapan layar percakapan dengan Kabid Tata Ruang dan Jasa Konstruksi DPUPR Kota Bima, Yuliarti Nurul Kusumawardani, S.T.
Redaksi Metromini Media
"Berani & Lugas"
