Jaksa Agung Mutasi Sejumlah Pejabat Kejaksaan, Kajari Bima Heru Kamarullah Dipromosikan ke Ciamis

MATARAM | Sabtu, 1 Agustus 2026 - Jaksa Agung Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan promosi pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. Sejumlah pejabat strategis di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai dari Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) hingga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), masuk dalam daftar mutasi berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026.

Kasipenkum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, membenarkan adanya mutasi tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa seluruh pejabat yang dimutasi maupun dipromosikan masih menunggu proses serah terima jabatan (sertijab).

"Belum sertijab, ini baru penempatan," ujar Harun, Kamis (30/7/2026).

Salah satu pejabat yang mendapat promosi adalah Kajari Bima, Heru Kamarullah, yang dipercaya mengemban tugas baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Jawa Barat.

Posisi Kajari Bima selanjutnya akan diisi oleh Andi Rio Rahmat Rahmatu, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Selain itu, mutasi juga menyasar sejumlah pejabat lainnya di NTB, di antaranya:

Kajari Lombok Tengah Puti Ayu Wulandari dipromosikan menjadi Kajari Kulon Progo, dan digantikan Bayu Novrian Dinanta dari Kejati Riau.

Kajari Sumbawa Barat Agung Pamungkas dimutasi menjadi Kajari Kotabaru, sementara posisinya diisi Mahfudin Cakra Saputra.

Jabatan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asperdatun) Kejati NTB kini dijabat Nur Akirman, menggantikan Ade Indrawan yang mendapat penugasan baru.

Posisi Wakajati NTB juga berganti. Waito Wongateleng dimutasi menjadi Wakajati Jawa Tengah dan digantikan Dandeni Herdiana, yang sebelumnya bertugas sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung

Mutasi tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi sekaligus upaya memperkuat kinerja institusi Kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Pergantian pejabat diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme aparatur serta mempercepat penanganan berbagai perkara strategis yang menjadi perhatian masyarakat.

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa rotasi jabatan merupakan mekanisme rutin dalam organisasi sebagai bagian dari pengembangan karier dan peningkatan efektivitas kinerja. (RED)

SUMBER: Radar Lombok / Kasipenkum Kejati NTB Muhammad Harun Al Rasyid | Juum'at,31 Juli 2026

Redaksi Metromini Media

"Berani & Lugas"



 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url