Eko Prasetyo Tegaskan Kepala SPPG Berstatus PPPK, Bagaimana dengan Ahli Gizi dan Pengawas Keuangan?

 

KOTA BIMA | Selasa, 18 AGUSTUS 2026 — Status kepegawaian pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan.

Informasi tersebut dikonfirmasi Metromini Media kepada Eko Prasetyo, Kepala Regional Badan Gizi Nasional (BGN) NTB, melalui percakapan WhatsApp pada 17 Agustus 2026.

Konfirmasi dilakukan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebut bahwa dari unsur SPPG yang diangkat menjadi PPPK BGN hanya Kepala Dapur, sedangkan tenaga ahli gizi dan bagian keuangan disebut belum diangkat sebagai pegawai BGN.

Menanggapi hal tersebut, Eko Prasetyo menegaskan bahwa seluruh Kepala SPPG telah berstatus ASN PPPK.

Sementara itu, untuk posisi Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan, Eko menjelaskan bahwa sebagian di antaranya telah berstatus ASN PPPK setelah mengikuti proses rekrutmen ASN melalui BKN dengan formasi yang disediakan untuk BGN.

“Seluruh Ka SPPG merupakan ASN PPPK. Untuk Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan sudah ada sebagian yang menjadi ASN PPPK karena mengikuti rekrutmen ASN dari BKN formasi untuk BGN,” ujar Eko Prasetyo dalam percakapan WhatsApp, Minggu, 17 Agustus 2026.

Informasi Berbeda Beredar di Kota Bima

Sebelumnya, sebuah unggahan media sosial menyebut bahwa dari unsur SPPG yang diangkat menjadi P3K/PPPK BGN hanya Kepala Dapur.

Dalam unggahan tersebut juga disebutkan bahwa ahli gizi dan bagian keuangan belum diangkat sebagai pegawai BGN.

Pengunggah menyatakan informasi itu diperoleh dari seorang mantan ahli gizi yang pernah bertugas di salah satu SPPG di Kota Bima.

Perbedaan informasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana sebenarnya skema pengangkatan pegawai SPPG menjadi ASN PPPK BGN, khususnya di wilayah NTB.

BGN: Tidak Semua Personel SPPG Otomatis PPPK

Secara nasional, BGN sebelumnya telah menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK tidak serta-merta berlaku bagi seluruh personel yang bekerja di SPPG.

Dalam penjelasan BGN, terdapat jabatan inti yang menjadi bagian dari skema kepegawaian BGN, sementara personel lainnya memiliki status serta mekanisme pengangkatan yang berbeda.

Oleh karena itu, status masing-masing personel perlu dibedakan berdasarkan jabatan, formasi, hasil seleksi, serta dokumen pengangkatan resmi.

Keterangan Eko Prasetyo memperjelas bahwa di wilayah NTB, Kepala SPPG telah berstatus ASN PPPK, sementara Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan baru sebagian yang telah diangkat melalui rekrutmen ASN formasi BGN.

Namun demikian, hingga saat ini belum disampaikan data rinci mengenai jumlah Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan di NTB yang telah resmi berstatus PPPK.

Pertanyaan Berikutnya: Berapa yang Sudah Diangkat?

Pernyataan tersebut membuka ruang pertanyaan lanjutan.

Jika seluruh Kepala SPPG telah berstatus ASN PPPK, maka publik juga berhak mengetahui jumlah Kepala SPPG di NTB yang telah menerima SK PPPK, jumlah Pengawas Gizi yang telah diangkat, serta jumlah Pengawas Keuangan yang telah resmi menjadi ASN PPPK BGN.

Transparansi data menjadi penting mengingat SPPG merupakan ujung tombak pelaksanaan program MBG yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Metromini Media menilai bahwa persoalan status kepegawaian ini bukan sekadar aspek administratif, melainkan juga berkaitan dengan kejelasan kewenangan, tanggung jawab, serta mekanisme pengawasan di lapangan.

Terlebih, program MBG melibatkan anggaran negara dalam jumlah besar dan berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.

Karena itu, informasi resmi mengenai formasi, jumlah pegawai yang diangkat, jabatan, serta wilayah penempatan menjadi penting untuk diketahui publik.

Metromini Media akan terus mengawal informasi ini dengan mengedepankan konfirmasi dan data resmi. (RED)

METROMINI MEDIA

"Berani & Lugas"


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url