Dugaan Penggelapan Aset BPR Pesisir Akbar, Berkas Perkara Disebut P19 oleh Kejaksaan
Informasi awal mengenai persoalan tersebut disampaikan oleh Rizal Baba Kasama. Berdasarkan informasi yang diterima Metromini Media, perkara dugaan penggelapan aset tersebut dilaporkan oleh pihak Direksi BPR Pesisir Akbar Kabupaten Bima.
Laporan tersebut ditangani oleh aparat kepolisian di Polres Bima Kota. Dalam informasi yang diperoleh, penyidik yang menangani perkara itu disebut bernama Ismail Marzuki.
Persoalan ini berkaitan dengan dugaan aset milik BPR Pesisir Akbar Kabupaten Bima yang diduga dikuasai atau dialihkan atas nama pribadi. Nama mantan Direktur, H. Zas'ari, disebut dalam informasi yang beredar terkait perkara tersebut.
Dalam perkembangan penanganannya, informasi yang diterima Metromini Media menyebut berkas perkara telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan untuk dilakukan penelitian. Namun, berkas tersebut kemudian dikembalikan kepada penyidik dengan status P19.
Status P19 berarti jaksa penuntut umum memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi kekurangan dalam berkas perkara sebelum dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Metromini Media kemudian mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Kanit Tipikor Polres Bima Kota, IPTU Eka Farman, SH. Konfirmasi dilakukan terkait informasi laporan dugaan penggelapan aset BPR Pesisir Akbar, termasuk lahan tambak seluas 42 are di wilayah Tanjung.
Menanggapi konfirmasi tersebut, IPTU Eka Farman, SH,belum memberikan penjelasan rinci mengenai substansi dan perkembangan perkara. Ia menyampaikan akan terlebih dahulu mengonfirmasi penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut.
"Kami konfirmasi dulu dengan penyidik pembantu yg tangani, soalx lagi operasi anaknya juga di Bali," demikian tanggapan Eka Farman, melalui pesan WhatsApp.
Dengan adanya informasi mengenai status P19 tersebut, publik kini menunggu tindak lanjut penyidik dalam memenuhi petunjuk dari pihak kejaksaan serta kejelasan perkembangan penanganan perkara.
Metromini Media masih melakukan penelusuran dan membuka ruang konfirmasi kepada Direksi BPR Pesisir Akbar Kabupaten Bima, penyidik Ismail Marzuki, Kanit Tipikor Polres Bima Kota IPTU Eka Farman, pihak Kejaksaan, H. Zas'ari, dan pihak terkait lainnya.
Seluruh informasi mengenai dugaan penggelapan, penguasaan, atau pengalihan aset dalam pemberitaan ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Setiap pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Redaksi Metromini Media
"Berani & Lugas"
