Tiga Pimpinan DPRD Kota Bima Rekomendasikan SMMF Tunda Lelang Kendaraan Nasabah, Dorong Penyelesaian Damai

KOTA BIMA | Jumat, 17 Juli 2026 – Tiga pimpinan DPRD Kota Bima, yakni Ketua DPRD Syamsurih, S.H., Wakil Ketua I Alfian Indrawirawan, S.Adm., dan Wakil Ketua II M. Ryan Kusuma Permadi, S.H., menerbitkan surat rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyelesaian sengketa pembiayaan antara PT Sinarmas Multifinance (SMMF) Cabang Bima dengan seorang nasabah, M. Saleh.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 172/314/DPRD/VII/2026 yang diterbitkan berdasarkan hasil RDP pada 15 Juli 2026. Rapat dihadiri oleh PT Sinarmas Multifinance Cabang Bima, kuasa hukum atau pendamping para pihak, DPD Bardam Nusa Kota Bima, serta pihak-pihak terkait dalam rangka mencari penyelesaian atas pengaduan masyarakat mengenai kewajiban pembiayaan.

Dalam rekomendasinya, DPRD Kota Bima meminta PT Sinarmas Multifinance Cabang Bima mempertimbangkan secara bijaksana permohonan penyelesaian kewajiban pembiayaan yang diajukan M. Saleh sebesar Rp28.000.000 sebagai pelunasan penuh, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan internal perusahaan.

DPRD juga merekomendasikan agar PT Sinarmas Multifinance menunda proses pelelangan maupun penjualan objek jaminan berupa satu unit Suzuki ST150 Pick Up bernomor polisi EA 8234 YC hingga tercapainya kesepakatan penyelesaian antara kedua belah pihak.

Apabila kesepakatan tercapai dan kewajiban pembayaran telah dipenuhi oleh nasabah, DPRD meminta perusahaan segera menyerahkan kembali objek jaminan paling lambat tujuh hari kerja setelah pembayaran diterima dan dinyatakan lunas sesuai kesepakatan.

Selain itu, DPRD Kota Bima menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hasil RDP tersebut. Seluruh pihak diminta menjalankan rekomendasi dengan mengedepankan prinsip musyawarah, itikad baik, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Surat rekomendasi tersebut ditetapkan di Kota Bima pada 15 Juli 2026 dan menjadi dasar penyelesaian sengketa secara dialogis antara perusahaan pembiayaan dengan nasabah. (RED)

SUMBER: Surat Rekomendasi DPRD Kota Bima Nomor 172/314/DPRD/VII/2026 tanggal 15 Juli 2026.

METROMINI MEDIA

"Berani & Lugas"


 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url