Di Tengah Larangan Jual Seragam, Wali Murid Sebut MTsN 2 Tetap Tarik Rp685 Ribu untuk Perlengkapan Siswa Baru Tahun Ajaran 2026/2027

 

BIMA | Jumat, 17 Juli 2026 – Di tengah imbauan pemerintah yang melarang praktik penjualan seragam oleh satuan pendidikan, seorang wali murid mengaku masih diminta membayar paket perlengkapan siswa baru di MTsN 2 pada Tahun Ajaran 2026/2027.

Informasi tersebut disampaikan kepada Metromini Media melalui pesan singkat. Narasumber meminta identitasnya dirahasiakan dan menegaskan bahwa di MTsN 2 tidak terdapat koperasi madrasah/sekolah.

"Yang jelas di MTsN 2 tidak ada Koperasi Madrasah/Sekolah," tulis narasumber kepada Metromini Media.

Sebagai pendukung keterangannya, narasumber juga menyerahkan salinan kwitansi pembayaran paket perlengkapan siswa baru dengan total Rp685.000.

Rinciannya meliputi:

Baju dan celana olahraga: Rp185.000

Baju batik dan celana panjang: Rp288.000

Kopiah: Rp67.000

Atribut: Rp38.000

Papan nama: Rp39.000

Dasi: Rp32.000

Ikat pinggang: Rp36.000

Total pembayaran mencapai Rp685.000.

Temuan ini menjadi perhatian karena pemerintah telah mengimbau agar satuan pendidikan tidak mewajibkan peserta didik membeli seragam maupun perlengkapan sekolah dari pihak tertentu yang dapat membebani orang tua atau wali murid.

Hingga berita ini diterbitkan, Metromini Media masih berupaya mengonfirmasi Kepala MTsN 2 mengenai mekanisme pengadaan perlengkapan tersebut, pihak yang menyediakan, serta dasar penarikannya kepada peserta didik baru Tahun Ajaran 2026/2027. (RED)

SUMBER: Wali murid MTsN 2 (identitas dirahasiakan), dokumen kwitansi yang diterima Metromini Media.

METROMINI MEDIA

"Berani & Lugas"

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url