Terungkap! Kuitansi Koperasi MAN 1 Kota Bima Rinci Paket Seragam Rp945 Ribu, Komite dan OSIS Rp420 Ribu
KOTA BIMA | Selasa, 14 Juli 2026 – Polemik biaya seragam siswa baru di MAN 1 Kota Bima terus berkembang. Setelah sebelumnya muncul berbagai pengakuan dari orang tua siswa dan klarifikasi pihak madrasah, kini Metromini Media memperoleh salinan kuitansi pendaftaran ulang yang memuat rincian biaya pengadaan seragam melalui Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) "Ikhtiar" MAN 1 Kota Bima.
Berdasarkan dokumen tersebut, biaya paket seragam yang dikelola koperasi tercatat sebesar Rp945.000 dengan rincian sebagai berikut:
Celana biru dan celana hitam: Rp290.000
Seragam olahraga: Rp170.000
Atribut dan papan nama: Rp60.000
Dasi: Rp35.000
Ikat pinggang: Rp40.000
Baju batik: Rp150.000
Almamater: Rp200.000
Total paket seragam: Rp945.000.
Selain biaya seragam, kuitansi juga mencantumkan pembayaran kepada komite sekolah dan OSIS, yakni:
Komite (Juli–September): Rp360.000
OSIS (Juli–Desember): Rp60.000
Total komite dan OSIS: Rp420.000.
Dengan demikian, total pembayaran yang tercantum dalam kuitansi mencapai Rp1.365.000, sesuai dengan bukti pembayaran yang sebelumnya diperoleh Metromini Media dari salah seorang orang tua siswa.
Sebelumnya, Hj. Muslihah, S.Pd., Kepala MAN 2 Kota Bima sekaligus Plt. Kepala MAN 1 Kota Bima, menjelaskan kepada Metromini Media bahwa pengadaan seragam ditangani oleh koperasi, bukan dikelola langsung oleh madrasah.
"Konfirmasi di pihak koperasi sebagai penyedia seragam dimaksud," ujarnya.
Tinjauan Aturan
Meski madrasah memiliki kekhasan pengelolaan di bawah Kementerian Agama, Kementerian Agama telah menyatakan madrasah mengikuti ketentuan nasional mengenai seragam sekolah.
Selain itu, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 mengatur jenis dan penggunaan pakaian seragam sekolah. Regulasi tersebut bertujuan menumbuhkan kesetaraan peserta didik tanpa membedakan latar belakang sosial ekonomi. Namun, peraturan tersebut tidak mengatur harga seragam maupun kewajiban membeli seragam dari penyedia tertentu.
Karena itu, apabila terdapat kebijakan yang mengharuskan peserta didik membeli seragam dari satu pihak tertentu atau melarang penggunaan seragam bekas yang masih layak, hal tersebut memerlukan penjelasan resmi dari pihak madrasah maupun koperasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Metromini Media masih menunggu klarifikasi resmi dari pengurus KPRI "Ikhtiar" MAN 1 Kota Bima terkait dasar penetapan harga, mekanisme pengadaan seragam, serta kebijakan mengenai penggunaan seragam bekas. (RED)
METROMINI MEDIA
"Berani & Lugas"
