Sidang Perdana Eks Kapolres Bima Kota, JPU Ungkap Dugaan Upeti Narkoba hingga Dana Umrah Keluarga
KOTA BIMA | Rabu, 8 Juli 2026 - Sidang perdana mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), digelar di Pengadilan Negeri Raba Bima, Selasa (7/7/2026). Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap dugaan adanya pemufakatan jahat untuk memberikan perlindungan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Bima. Salah satu poin dakwaan menyebut terdakwa diduga meminta seorang bandar narkoba berinisial A. Hamid alias Boy menemui mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima, AKP Malaungi, guna membahas pembayaran "uang keamanan".
Jaksa menyebut permintaan awal sebesar Rp500 juta per bulan, namun setelah pembicaraan disebut disepakati menjadi Rp400 juta per bulan. Selain itu, pada November 2025 terdakwa juga diduga meminta setoran dari para bandar narkoba sebesar Rp1,8 miliar, yang menurut dakwaan digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah Toyota Alphard.
Tak hanya itu, JPU juga mengungkap dugaan aliran dana hasil tindak pidana narkotika sebesar Rp434.550.000 yang diduga digunakan untuk mendaftarkan ibadah umrah bagi tujuh orang, terdiri dari terdakwa, istri, ibu kandung, mertua, dua anak kandung, serta Kasi Humas Polres Bima Kota, Baiq Fitrianingsih, melalui biro perjalanan Uhud Tour.
Menurut dakwaan, keberangkatan umrah dijadwalkan pada 15 Februari 2026 dengan paket 9 hari (Gold Awal Ramadan). JPU juga menyebut adanya pembayaran uang muka sebesar Rp50 juta melalui transfer perbankan.
Dikonfirmasi terpisah, staf Hums Polres Bima Kota, Nasrullah, membenarkan nama Kasi Humas tercantum dalam daftar rombongan umrah tersebut. Namun, ia menyatakan yang bersangkutan tidak jadi berangkat karena muncul persoalan hukum.
"Ada namanya, tapi tidak jadi berangkat karena ada persoalan tersebut," ujar Nasrullah.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda penyampaian eksepsi atau nota keberatan dari tim penasihat hukum para terdakwa.
Perkara ini bermula dari operasi gabungan Divisi Propam dan Bareskrim Polri pada akhir 2025 yang mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah anggota kepolisian dalam praktik perlindungan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Bima. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima dan kini memasuki tahap persidangan. (RED)
SUMBER: Surat Dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Bima dalam sidang PN Raba Bima; Bimakita (8 Juli 2026); Detail NTB (8 Juli 2026).
