Razia Dipertanyakan, Mawardy Desak Audit Dugaan Pungutan di Tempat
KOTA BIMA | Rabu, 8 Juli 2026 – Pelaksanaan razia kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Bima Kota dalam beberapa hari ini baik pagi maupin sore hari menuai sorotan publik. Sejumlah warga mengaku diminta membayar sejumlah uang saat kendaraannya terjaring razia. Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan apakah pelaksanaan razia telah memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal Polri.
Mawardy mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan razia apabila ditemukan dugaan penyimpangan prosedur maupun dugaan pungutan di luar mekanisme yang berlaku.
"Walaupun razia di depan Polres secara aturan legalnya diduga tidak memenuhi syarat, seperti tidak ada papan peringatan, petugas tidak memakai rompi, hingga tidak menunjukkan surat tugas saat menilang masyarakat. Kalau benar ada pembayaran di tempat tanpa mekanisme resmi seperti virtual account atau bukti pembayaran yang sah, maka itu harus diaudit. Negara jangan sampai dijual, warga jangan ditipu," tegas Mawardy.
Mawardy mengacu pada Pasal 265 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang mengatur bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan harus dilakukan oleh petugas yang berwenang. Tata cara pemeriksaan tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam PP Nomor 80 Tahun 2012 diatur bahwa pemeriksaan kendaraan di jalan harus memenuhi ketentuan administratif, termasuk petugas menunjukkan identitas dan surat tugas pada pemeriksaan yang bersifat gabungan atau operasi tertentu, serta pelaksanaan pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor serta ketentuan operasional lalu lintas Polri mengatur bahwa penindakan pelanggaran harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, sejumlah komentar warga di media sosial turut mempertanyakan pelaksanaan razia. Nurii Ardiansyah mengaku tetangganya mengeluarkan uang hingga Rp700 ribu saat terjaring razia. Na Sarica mengaku membayar Rp300 ribu setelah sebelumnya diminta Rp500 ribu. Adapun Bimo Jaya mempertanyakan dugaan adanya perlakuan yang berbeda terhadap pelanggar lalu lintas.
Seluruh pengakuan tersebut merupakan pernyataan warga di media sosial yang belum dapat diverifikasi secara independen dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak kepolisian.
Mawardy mendesak Divisi Propam Polri melakukan audit terhadap prosedur pelaksanaan razia, mekanisme pembayaran tilang, serta memeriksa apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin maupun penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas.
Hingga berita ini diterbitkan, Metromini Media masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kasat Lantas Polres Bima Kota dan Kapolres Bima Kota. Redaksi akan memuat tanggapan resmi dari pihak kepolisian sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan. (RED)
