Jaksa Ungkap Dugaan Upeti Narkoba Rp400 Juta per Bulan di Sidang Perdana Eks Kapolres Bima Kota

 

KOTA BIMA| Rabu, 9 Juli 2026 - Sidang perdana mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), digelar di Pengadilan Negeri Raba Bima, Selasa (7/7/2026).

Agenda persidangan adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang berlangsung dengan pengamanan ketat dari personel gabungan Polri dan TNI, termasuk Brimob yang disiagakan di sekitar gedung pengadilan.

Selain Didik Putra Kuncoro, JPU juga mendakwa mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima, AKP Malaungi, bersama terdakwa lain, Yannick Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Dalam surat dakwaan, JPU mengungkap dugaan adanya pemufakatan jahat untuk memberikan perlindungan terhadap bisnis peredaran narkotika di wilayah Bima.

Salah satu poin dakwaan menyebutkan bahwa Didik Putra Kuncoro diduga meminta seorang bandar narkoba berinisial A. Hamid alias Boy menemui AKP Malaungi guna membahas pembayaran "uang keamanan". Jaksa menyebut permintaan awal sebesar Rp500 juta per bulan, namun setelah pembicaraan disebut disepakati menjadi Rp400 juta per bulan.

Tak hanya itu, JPU juga mengungkap dugaan bahwa pada November 2025 terdakwa meminta setoran hasil pungutan dari para bandar narkoba sebesar Rp1,8 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah Toyota Alphard.

Jaksa menegaskan seluruh uraian tersebut merupakan bagian dari dakwaan yang akan dibuktikan selama proses persidangan. Para terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri, termasuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda penyampaian nota keberatan (eksepsi) dari tim penasihat hukum para terdakwa.

Kasus ini bermula dari operasi gabungan Divisi Propam dan Bareskrim Polri pada akhir 2025 yang mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah anggota kepolisian dalam praktik perlindungan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Bima. 

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima dan kini memasuki tahap persidangan di PN Raba Bima. (RED)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url