Sidang Jaringan Narkoba Koko Erwin Berlanjut, JPU Ungkap Dugaan Setoran Rp400 Juta per Bulan ke Eks Kasat Narkoba
Persidangan diawali dengan pembacaan dakwaan untuk A. Hamid alias Boy, di mana JPU membongkar adanya kesepakatan uang setoran bisnis sabu sebesar Rp400 juta per bulan kepada mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Sidang kemudian dilanjutkan untuk istri siri Koko Erwin, Ais Setiawati yang diduga menampung Rp125 juta hasil penjualan sabu di rekeningnya untuk aliran dana jaringan tersebut.
Kedua terdakwa akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang lanjutan Senin, 3 Agustus mendatang. (RED)
Metromini Media | Berani & Lugas

