Satreskrim Polres Bima Kota Ungkap Kasus Curat, Pelaku Diduga Bobol Bengkel Dua Kali, Puluhan Barang Bukti Berhasil Diamankan
KOTA BIMA | Rabu, 22 Juli 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kota kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Seorang pria berinisial M. Surya (38) berhasil diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bima Kota setelah diduga membobol sebuah bengkel milik warga dan membawa kabur berbagai suku cadang serta perlengkapan kendaraan bermotor.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 10.30 WITA di Kelurahan Rabangodu Utara, Kecamatan Raba, Kota Bima. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh AIPTU Hero Suharjo, S.H.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/186/VII/2026/NTB/Res Bima Kota tanggal 22 Juli 2026 serta Surat Perintah Tugas Nomor Sprin/19/VII/RES.1.24./2026.
Korban diketahui bernama Supryadin (32), seorang mekanik yang berdomisili di RT 008 RW 002, Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Berawal dari Informasi Warga
Berdasarkan keterangan yang diterima penyidik, peristiwa bermula saat korban berada di rumah. Korban kemudian didatangi seorang warga bernama Muhamad Rahman yang menginformasikan bahwa ada seseorang yang diduga mengambil barang dari bengkel milik korban.
Mendengar informasi tersebut, korban langsung menuju bengkel dan mendapati sejumlah barang telah hilang. Berbagai perlengkapan bengkel dan suku cadang kendaraan seperti oli, ban dalam, kampas rem, rotak, laher, busi, sambungan rantai, air radiator, mesin motor, head motor, piston hingga berbagai peralatan lainnya sudah tidak berada di tempat.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaku Sempat Membantah
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim bergerak melakukan penyelidikan. Polisi memperoleh informasi bahwa seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku telah diamankan oleh petugas.
Pada pemeriksaan awal, terduga pelaku belum mengakui perbuatannya. Namun setelah dilakukan interogasi lebih lanjut oleh Tim Opsnal Satreskrim, pria tersebut akhirnya mengakui telah melakukan pencurian di bengkel korban.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut sebanyak dua kali. Barang-barang hasil curian kemudian disembunyikan di area semak-semak untuk menghindari kecurigaan.
Berbekal pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan ke lokasi penyimpanan dan berhasil menemukan sebagian besar barang bukti hasil pencurian.
Puluhan Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 unit mesin motor Yamaha King;
- 1 unit mesin motor matic;
- 9 buah ban dalam motor;
- 4 botol cairan pembersih (clean cleaner);
- 8 botol oli gardan;
- 34 botol oli motor;
- 2 botol oli shock;
- 2 buah klem karburator;
- 1 pasang shock depan motor KLX beserta segitiga (T);
- 1 pasang shock motor Yamaha King;
- 1 buah shock tabung warna kuning; dan
- 1 botol cairan ban dalam.
Penyidik juga mengungkap bahwa terdapat dua unit shock motor, yakni shock depan motor KLX dan shock RX King, yang telah dijual oleh terduga pelaku kepada seorang penadah sebelum berhasil diamankan polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, barang tersebut diduga dijual kepada seorang perempuan berinisial C, berusia 51 tahun, yang beralamat di wilayah sebelah timur SDN 19 Kelurahan Rabangodu Utara, Kota Bima. Informasi mengenai dugaan penadahan tersebut masih didalami oleh penyidik.
Proses Hukum Berlanjut
Usai mengamankan barang bukti, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin AIPTU Hero Suharjo, S.H. membawa terduga pelaku ke Markas Polres Bima Kota untuk diserahkan kepada penyidik Satreskrim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K. dalam laporan resminya menyampaikan bahwa langkah-langkah kepolisian yang telah dilakukan meliputi menerima laporan masyarakat, melakukan penyelidikan, mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Satreskrim Polres Bima Kota masih terus melakukan pengembangan guna melengkapi berkas perkara dan menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain maupun pihak-pihak yang terkait dalam kasus tersebut. (RED)
SUMBER: Laporan resmi Satreskrim Polres Bima Kota | Rabu, 22 Juli 2026.
MetrominiMedia
Berani & Lugas
