Aktivis Soroti Dugaan Manipulasi Dokumen Mutasi ASN, Minta Bupati Bima Evaluasi Oknum Pejabat
Dalam unggahannya, Mhikel menuding seorang oknum pejabat bernama Tomy diduga menerbitkan dua dokumen keputusan mutasi dengan isi yang sama. Menurutnya, surat pertama dibatalkan oleh ASN yang dimutasi karena tidak memiliki stempel resmi. Beberapa jam kemudian, kata dia, diterbitkan kembali surat serupa yang telah dibubuhi stempel.
Mhikel juga mengklaim bahwa saat dokumen tersebut diterbitkan, Bupati Bima sedang berada di luar daerah selama tiga hari. Atas dasar itu, ia menduga telah terjadi manipulasi tanda tangan kepala daerah dalam penerbitan dokumen tersebut.
"Praktik ini menyalahi aturan dan merupakan penyalahgunaan wewenang serta jabatan untuk kepentingan pribadi," tulis Mhikel dalam unggahan yang beredar di media sosial.
Ia meminta Bupati Bima Ady Mahyudi segera melakukan evaluasi terhadap oknum pejabat yang disebut dalam unggahan tersebut. Bahkan, ia mendesak agar yang bersangkutan dinonaktifkan sementara apabila dugaan tersebut terbukti memiliki dasar hukum
Selain dugaan manipulasi administrasi, Mhikel juga menyinggung adanya dugaan praktik pungutan liar dan jual beli jabatan. Namun, dalam unggahannya tidak disertakan bukti maupun rincian terkait tuduhan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Metromini Media belum memperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam unggahan maupun dari Pemerintah Kabupaten Bima terkait tuduhan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan penjelasan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Metromini Media mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan yang disampaikan dalam berita ini merupakan pernyataan narasumber di ruang publik yang masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak yang dituding. (RED)
SUMBER: Unggahan Facebook Mhikel Muhaimin dan dokumentasi yang diterima redaksi | Rabu, 22 Juli 2026.
MetrominiMedia
Berani & Lugas
