Belum Kantongi IPR, Bupati Sumbawa Tegaskan Penambangan Emas di Lantung Dilarang Beroperasi


SUMBAWA BESAR |℅Rabu, 22 Juli 2026 – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan emas rakyat di Kecamatan Lantung yang belum mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) harus dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati usai melakukan peninjauan lapangan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Ia meminta masyarakat maupun pengelola tambang untuk tidak melakukan aktivitas operasional sebelum izin resmi diterbitkan.

"Kami minta agar seluruh aktivitas pertambangan rakyat yang belum mengantongi IPR dihentikan sementara. Segera mengurus izin dan jangan lagi melakukan kegiatan operasi dulu," tegas Jarot.

Dalam peninjauan tersebut, pemerintah menemukan bahwa dari sejumlah lokasi pertambangan rakyat di Kecamatan Lantung, baru dua lokasi yang telah memiliki IPR. Sementara tiga lokasi lainnya masih berstatus Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan belum memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penambangan.

Menurut Bupati, pemerintah daerah tidak melarang masyarakat memanfaatkan potensi tambang rakyat. Namun, seluruh aktivitas harus berjalan sesuai ketentuan hukum demi memberikan kepastian hukum, menjamin keselamatan kerja, serta menjaga kelestarian lingkungan.

Ia juga mengingatkan agar aktivitas penambangan di luar kawasan WPR tidak dilakukan karena dapat mengganggu pemegang izin yang sah serta berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

"Jangan sampai izinnya belum ada tetapi aktivitas operasional tetap berjalan. Jika itu terjadi, tentu akan diberikan sanksi tegas," ujarnya.

Selain menekankan pentingnya legalitas, Bupati meminta seluruh pemegang IPR mematuhi titik koordinat wilayah izin, mengutamakan aspek keselamatan kerja, serta menjaga kelestarian lingkungan selama menjalankan aktivitas pertambangan.

Untuk memperkuat pengawasan, Pemerintah Kabupaten Sumbawa juga akan membentuk tim satuan tugas (Satgas) pengawas di tingkat kabupaten. Tim tersebut bertugas memastikan seluruh aktivitas pertambangan rakyat berjalan sesuai aturan, aman bagi pekerja, serta tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

"Satgas ini dibentuk agar pengawasan terhadap aktivitas pertambangan berjalan dengan baik, menekan kerusakan alam dan lingkungan, sehingga tidak menimbulkan bencana di kemudian hari," pungkas Bupati. (RED)

SUMBER: Suara NTB | Rabu, 22 Juli 2026

MetrominiMedia

Berani & Lugas

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url