Bang Zul Klarifikasi Isu Dana Lombok Sumbawa Motocross, Tegaskan Tak Terlibat dalam Pengelolaan Anggaran

 

MATARAM | Rabu, 22 Juli 2026 – Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. H. Zulkieflimansyah, S.E., M.Sc., atau yang akrab disapa Bang Zul, menyampaikan klarifikasi terbuka terkait isu pengelolaan dana kegiatan Lombok Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023 yang kini menjadi perhatian publik dan sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. 

Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan Selasa (21/7/2026), Bang Zul mengatakan dirinya merasa perlu memberikan penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, benar, dan tidak terpengaruh oleh narasi yang menurutnya tidak berimbang.

"Saya merasa perlu menyampaikan klarifikasi ini secara terbuka agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar, utuh, dan tidak terpecah oleh narasi yang tidak berimbang," ujarnya.

Bedakan MXGP dan Lombok Sumbawa Motocross

Bang Zul menegaskan bahwa persoalan yang kini sedang menjadi perhatian aparat penegak hukum bukanlah penyelenggaraan MXGP, melainkan Lombok Sumbawa Motocross Competition.

Menurutnya, kedua kegiatan tersebut memiliki tujuan, waktu pelaksanaan, skala, serta mekanisme penganggaran yang berbeda sehingga tidak tepat apabila disamakan atau dicampuradukkan.

Ia menjelaskan, MXGP merupakan ajang balap motocross internasional yang digelar untuk meningkatkan citra NTB di tingkat dunia sekaligus mendorong sektor pariwisata dan perekonomian daerah. Sementara Lombok Sumbawa Motocross merupakan kegiatan olahraga daerah yang dilaksanakan pada periode berbeda dengan mekanisme anggaran tersendiri. 

Dana Rp24 Miliar Dicairkan Setelah Masa Jabatan Berakhir

Bang Zul juga menegaskan bahwa pencairan dana sebesar Rp24 miliar yang kini menjadi sorotan dilakukan setelah dirinya tidak lagi menjabat sebagai Gubernur NTB.

Ia mengingatkan bahwa masa jabatannya sebagai Gubernur NTB telah berakhir pada September 2023, sedangkan pencairan anggaran tersebut berlangsung pada masa pemerintahan Penjabat (Pj.) Gubernur NTB.

"Dengan demikian, penggunaan maupun alokasi dana tersebut sudah tidak berada dalam pengetahuan maupun kewenangan saya," tegasnya.

Bang Zul menambahkan, saat dana tersebut dicairkan, jabatan Penjabat Gubernur NTB diemban oleh Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si. Menurutnya, sesuai sistem pemerintahan, seluruh kebijakan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran berada pada pejabat yang sedang menjabat saat pencairan dilakukan. 

Hanya Dipanggil Sebagai Saksi

Dalam klarifikasinya, Bang Zul juga menepis anggapan bahwa dirinya diperiksa sebagai pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut.

Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya dipanggil penyidik Kejati NTB dalam kapasitas sebagai saksi untuk memberikan keterangan berdasarkan fakta dan data yang diketahuinya selama menjabat sebagai Gubernur NTB.

Sebagai warga negara, ia mengaku menghormati proses hukum dan memenuhi panggilan aparat penegak hukum untuk memberikan keterangan sesuai pengetahuan yang dimilikinya. 

Hormati Proses Hukum

Menutup pernyataannya, Bang Zul menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi asas keadilan.

Ia juga mengajak insan pers agar mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan dalam menyajikan informasi kepada masyarakat.

Selain itu, Bang Zul mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta tetap menjaga nama baik NTB.

"Selama memimpin NTB, kami selalu berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Mari kita jaga bersama hasil kerja yang telah kita bangun untuk kemajuan daerah ini," tutupnya.

Sementara itu, penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Lombok Sumbawa Motocross Competition 2023 masih terus bergulir di Kejati NTB. Sejumlah mantan pejabat Pemerintah Provinsi NTB telah dimintai keterangan. Perkara ini berawal dari temuan dugaan kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa dan kekurangan pembayaran pajak dengan total sekitar Rp2,6 miliar dari anggaran kegiatan sebesar Rp24 miliar. 

Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut.  (RED)

SUMBER: TaraNews.Oneline (klarifikasi Bang Zul), dikonfirmasi dengan perkembangan penyidikan Kejati NTB.

MetrominiMedia

Berani & Lugas

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url