Rapor Merah Dinas Perkim Kota Bima: BPK Temukan Kelebihan Bayar Honorarium dan Kekurangan Volume Proyek Jalan

KOTA BIMA | Minggu, 12 Juli 2026 - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Kepatuhan Belanja Daerah Pemerintah Kota Bima Tahun 2025 mengungkap sejumlah temuan yang menjadi sorotan dalam pengelolaan anggaran daerah. Di antaranya adalah kelebihan pembayaran honorarium pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) serta kekurangan volume pada sejumlah proyek pekerjaan jalan.

Temuan tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam pengendalian intern dan pengawasan pelaksanaan kegiatan yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan daerah apabila tidak segera ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

Kelebihan Bayar Honorarium Rp21,2 Juta

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan kelebihan pembayaran honorarium kepada Tenaga Pendamping Penanganan Kumuh dan Tenaga Fasilitator Lapangan pada Dinas Perkim dengan total nilai Rp21.200.000.

Kelebihan pembayaran tersebut terjadi karena besaran honorarium masih mengacu pada tarif sebelumnya dan belum disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Rinciannya sebagai berikut:

Tenaga Pendamping Penanganan Kumuh (4 orang) menerima honorarium sebesar Rp3.350.000 per bulan, sementara standar yang berlaku sebesar Rp2.600.000 per bulan. Selisih kelebihan pembayaran tercatat sebesar Rp12.000.000.

Tenaga Fasilitator Lapangan (4 orang) menerima honorarium sebesar Rp3.750.000 per bulan, sedangkan standar yang berlaku sebesar Rp2.600.000 per bulan. Kelebihan pembayaran mencapai Rp9.200.000.

Total kelebihan pembayaran honorarium yang menjadi temuan BPK mencapai Rp21.200.000.

Proyek Jalan Sambinae Kekurangan Volume

Selain temuan administrasi, BPK juga menemukan kekurangan volume pekerjaan pada proyek Peningkatan Jalan Perumahan Sambinae yang dikerjakan oleh CV LJ.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan pengujian yang dilakukan auditor, terdapat kekurangan volume pekerjaan Lapis Penetrasi Macadam (Lapen) dengan nilai sebesar Rp19.784.000 dibandingkan volume yang telah dibayarkan pemerintah daerah.

Temuan serupa juga terdapat pada proyek Pembangunan Jalan Simpang Sambinae–Bedi yang dilaksanakan oleh CV DT. Pada proyek tersebut, BPK mencatat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp31.252.000.

BPK menilai kondisi tersebut menunjukkan belum optimalnya pengawasan dari pihak pelaksana kegiatan, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas lapangan, serta pihak penyedia jasa dalam memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak.

BPK Minta Uang Dikembalikan ke Kas Daerah

Atas temuan tersebut, BPK RI merekomendasikan kepada Wali Kota Bima agar memerintahkan kepala perangkat daerah terkait menindaklanjuti seluruh temuan sesuai ketentuan.

Rekomendasi tersebut mencakup pengembalian kelebihan pembayaran honorarium maupun penyetoran nilai kekurangan volume pekerjaan oleh penyedia jasa ke Kas Daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

Metromini Media akan terus memantau tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, termasuk perkembangan proses pengembalian keuangan daerah serta langkah pemerintah dalam memperkuat sistem pengawasan agar temuan serupa tidak kembali terjadi. (RED)

SUMBER: Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Kepatuhan Belanja Daerah Pemerintah Kota Bima Tahun 2025 (Lampiran 64 dan Tabel 3.2).


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url