Muncul Dugaan Siswa Baru MAN 1 Kota Bima Diwajibkan Membeli Seragam Baru, Madrasah Diminta Beri Penjelasan
KOTA BIMA | Senin, 13 Juli 2026 – Polemik pengadaan seragam siswa baru di MAN 1 Kota Bima terus menjadi perhatian publik. Setelah muncul perbincangan mengenai besaran biaya paket seragam, kini beredar informasi dari seorang warga yang menyebut siswa baru tidak diperbolehkan menggunakan seragam bekas milik kakak kelas.
Informasi tersebut diterima Metromini Media melalui percakapan di Facebook Messenger. Dalam percakapan itu, seorang warga mengaku bahwa siswa baru di MAN 1 Kota Bima diwajibkan membeli seragam baru.
"MAN 1, nda disuruh pake baju sisa kakak kelasnya dulu, harus beli baru," tulis warga tersebut kepada Metromini Media
Informasi ini menambah perhatian terhadap mekanisme pengadaan seragam di MAN 1 Kota Bima, yang sebelumnya juga menjadi sorotan masyarakat.
Sebelumnya, Metromini Media telah mengonfirmasi persoalan pengadaan seragam kepada Hj. Muslihah, S.Pd., Kepala MAN 2 Kota Bima sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala MAN 1 Kota Bima. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa penyediaan seragam dilakukan melalui koperasi.
"Konfirmasi di pihak koperasi sebagai penyedia seragam dimaksud," ujarnya.
Saat ditanya apakah seluruh seragam diperoleh melalui koperasi, Hj. Muslihah menjawab, "Iya."
Ia juga menjelaskan bahwa kuota penerimaan peserta didik baru tahun ajaran ini sebanyak 324 siswa di MAN 1 Kota Bima dan 432 siswa di MAN 2 Kota Bima, disesuaikan dengan jumlah ruang kelas yang tersedia.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak madrasah mengenai apakah terdapat kebijakan yang mewajibkan seluruh siswa membeli seragam baru atau melarang penggunaan seragam bekas milik kakak atau kerabat.
Karena itu, informasi yang disampaikan warga tersebut masih berupa klaim yang belum terverifikasi. Metromini Media masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak madrasah maupun pengurus koperasi terkait mekanisme penggunaan seragam dan aturan pengadaannya.
Sebagai bentuk keberimbangan, Metromini Media membuka ruang hak jawab kepada pihak MAN 1 Kota Bima, pengurus koperasi, maupun Kantor Kementerian Agama Kota Bima untuk memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat. (RED)
