Polemik Lapangan Serasuba Mengemuka, Pengakuan Sekda Kota Bima Soal Status Aset Picu Pertanyaan Administrasi


KOTA BIMA | Senin, 13 Juli 2026 – Polemik status aset Lapangan Serasuba kembali menjadi sorotan setelah Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. H. Muhammad Fakhrunrazi, M.E., mengakui bahwa lahan yang digunakan untuk revitalisasi bukan merupakan aset Pemerintah Kota Bima, melainkan tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Bima.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Drs. H. Muhammad Fakhrunrazi, M.E., menjelaskan bahwa yang dimaksud sebagai aset pemerintah tidak selalu berarti menjadi milik Pemerintah Kota Bima.

"Setelah kami melakukan penelusuran, itu masuk dalam aset Pemerintah Kabupaten Bima," ujarnya.

Sekda menegaskan kondisi tersebut tidak menjadi hambatan bagi pelaksanaan revitalisasi karena Pemerintah Kota Bima telah memperoleh hak pemanfaatan atas lahan tersebut. 

Ia juga memastikan revitalisasi tahap kedua akan dimulai pada awal tahun 2027, sementara Lapangan Serasuba tetap dibuka untuk masyarakat hingga pekerjaan dimulai.

Namun, pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai administrasi pelaksanaan proyek tahap pertama. 

Berdasarkan pemberitaan yang telah beredar, dokumen pinjam pakai yang menjadi dasar pemanfaatan aset disebut bertanggal 22 Mei 2026, sedangkan berdasarkan publikasi resmi Pemerintah Kota Bima, pekerjaan revitalisasi tahap pertama telah dimulai pada September 2025 dan dinyatakan selesai pada April 2026.

Apabila kronologi tersebut benar, maka muncul pertanyaan mengenai dasar administrasi yang digunakan saat pekerjaan fisik dimulai. Dalam tata kelola Barang Milik Daerah, pemanfaatan aset milik pemerintah daerah lain pada umumnya didasarkan pada persetujuan atau perjanjian resmi sebelum aset digunakan. 

Oleh karena itu, diperlukan penjelasan resmi mengenai apakah sebelum surat pinjam pakai diterbitkan telah terdapat persetujuan atau dokumen lain yang menjadi dasar hukum pelaksanaan proyek.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Bima belum memberikan penjelasan rinci mengenai kronologi penerbitan surat pinjam pakai maupun dasar administrasi yang digunakan saat revitalisasi tahap pertama dimulai.

Sementara itu, Pemerintah Kota Bima tetap memastikan revitalisasi tahap kedua akan dilaksanakan pada awal tahun 2027 sesuai desain yang telah disiapkan dan Lapangan Serasuba tetap dapat dimanfaatkan masyarakat hingga proyek kembali berjalan.

Metromini Media masih berupaya memperoleh salinan surat pinjam pakai, dokumen kontrak pekerjaan, serta klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota Bima dan Pemerintah Kabupaten Bima guna memastikan seluruh kronologi dan aspek administrasi proyek sesuai dengan dokumen resmi. (RED)

SUMBER: Portal Resmi Pemerintah Kota Bima, Jangka Bima.




Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url