Janda Kurang Mampu Kehilangan Tempat Tinggal, Pengelola Perkim: Sudah Menunggak Lebih dari Setahun

KOTA BIMA | Senin, 13 Juli 2026 – Kisah Gita Nurmala, seorang janda kurang mampu di Kota Bima yang mengaku terpaksa tinggal di lokasi tempat berjualan bersama putrinya setelah diminta mengosongkan rumah sewa di kawasan BTN Kedo Jatiwangi, menuai perhatian publik.

Gita sebelumnya mengaku tidak lagi mampu membayar biaya sewa rumah sebesar Rp150 ribu per bulan karena kondisi ekonomi yang sulit. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ia bersama putrinya, Santi (12), yang akan memasuki kelas VI SDN 12 Kota Bima, hanya mengandalkan penghasilan dari berjualan kerupuk dan nasi titipan dengan pendapatan yang tidak menentu.

Akibat tidak memiliki tempat tinggal, Gita mengaku terpaksa bermalam di lokasi tempat berjualan di sebelah utara Museum Asi Mbojo dengan beralaskan tikar.

"Saya bukan tidak mau membayar sewa. Saya memang belum mampu. Sekarang saya hanya ingin anak saya tetap bisa sekolah. Kami terpaksa tidur di tempat jualan karena sudah tidak punya tempat tinggal," ujar Gita.

Menanggapi hal tersebut, Marwan, selaku Pengelola Perumahan NSD di bawah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bima, memberikan klarifikasi bahwa pengosongan rumah dilakukan setelah berbagai upaya persuasif ditempuh.

Menurut Marwan, Gita telah menunggak pembayaran angsuran atau sewa rumah selama lebih dari satu tahun. Selama itu pula, pihak pengelola telah beberapa kali memberikan kesempatan agar kewajibannya dapat diselesaikan.

"Ibu Gita memang merupakan warga yang layak menempati rumah tersebut. Namun, karena tidak membayar angsuran selama lebih dari setahun, setelah berbagai upaya dilakukan, akhirnya rumah itu dikosongkan sejak bulan Juni lalu," jelas Marwan.

Ia menambahkan, proses pengosongan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku setelah berbagai pendekatan dan peringatan diberikan kepada penghuni.

Marwan juga memastikan bahwa rumah yang sebelumnya ditempati Gita kini telah dialokasikan kepada penghuni lain.

"Rumah itu sekarang sudah ditempati orang lain, sudah diganti penghuninya," katanya.

Di sisi lain, Gita berharap Pemerintah Kota Bima dapat memberikan solusi yang mengedepankan aspek kemanusiaan, baik melalui keringanan pembayaran, penjadwalan ulang tunggakan, maupun bantuan tempat tinggal sementara agar dirinya bersama anaknya tetap memiliki tempat tinggal yang layak.

Kasus ini menunjukkan dua sisi persoalan yang sama-sama penting. Di satu sisi, pemerintah berkewajiban menegakkan aturan dalam pengelolaan rumah sewa daerah. Di sisi lain, kondisi warga kurang mampu yang mengalami kesulitan ekonomi juga menjadi tantangan yang memerlukan solusi sosial dan kebijakan yang berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan.

SUMBER: Lensa Pos NTB | Minggu, 12 Juli 2026.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url