Kadis Perkim Kota Bima: Pengosongan Rumah NSD Sesuai Aturan, Penghuni Menunggak Hampir 16 Bulan

KOTA BIMA | Senin, 13 Juli 2026  – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Bima, Agus Purnama, S.T., M.T., menegaskan bahwa pengosongan rumah NSD yang ditempati Gita Nurmala dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku setelah yang bersangkutan menunggak pembayaran sewa selama hampir 16 bulan.l

Menurut Agus Purnama, Gita merupakan penghuni rumah NSD dengan status sewa bulanan. Namun, selama hampir satu tahun empat bulan, kewajiban pembayaran sewa tidak dipenuhi sebagaimana yang diatur dalam perjanjian.

"Ibu Gita adalah penghuni rumah NSD dengan perjanjian sewa bulanan. Yang bersangkutan tidak kooperatif dan menunggak pembayaran hampir 16 bulan," ujar Agus Purnama.

Ia menjelaskan, sebelum mengambil langkah pemutusan kontrak, pihak pengelola telah beberapa kali melakukan pendekatan persuasif dan memberikan kesempatan kepada penghuni untuk menyelesaikan kewajibannya.

"Sudah beberapa kali diberikan kesempatan. Kemudian diberikan surat peringatan. Mau tidak mau, berdasarkan aturan yang berlaku kami harus memutus kontraknya," katanya.

Agus Purnama menuturkan, setelah kontrak diputus, Gita sempat melakukan pembayaran. Namun, sesuai ketentuan administrasi, pembayaran tersebut tidak otomatis mengaktifkan kembali hak sewa karena status kontraknya telah berakhir.

Sebagai solusi, pihak Perkim meminta Gita mengajukan permohonan baru agar dapat diproses kembali sesuai mekanisme yang berlaku.

"Setelah putus kontrak dia membayar, tetapi harus daftar ulang dan mengajukan kembali permohonan. Prosesnya memang harus menunggu," jelasnya.

Menurut Agus Purnama, Gita tidak bersedia menunggu proses tersebut yang diperkirakan berlangsung sekitar satu bulan. Sementara itu, rumah yang telah kosong kemudian dialokasikan kepada masyarakat lain yang telah memenuhi persyaratan sebagai calon penghuni.

"Karena tidak mau menunggu sekitar satu bulan, akhirnya rumah tersebut disewakan kepada orang lain."

Ia menegaskan bahwa rumah-rumah NSD merupakan aset pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Oleh karena itu, seluruh penghuni wajib mematuhi ketentuan yang sama tanpa pengecualian.

"Rumah di sana memang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kalau ada persoalan sosial yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, mungkin menjadi ranah Dinas Sosial," ujarnya, Minggu, 12 Juli 2026.

Sebelumnya, Gita Nurmala mengaku tidak mampu membayar sewa rumah sebesar Rp150 ribu per bulan karena kondisi ekonomi yang sulit. Bersama putrinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar, ia mengaku sempat terpaksa tinggal di lokasi tempat berjualan setelah diminta mengosongkan rumah tersebut.

Gita berharap Pemerintah Kota Bima dapat memberikan solusi yang mengedepankan aspek kemanusiaan agar dirinya bersama anaknya kembali memperoleh tempat tinggal yang layak.

Polemik ini memperlihatkan dua sisi persoalan yang sama-sama penting, yakni penegakan aturan dalam pengelolaan rumah sewa milik pemerintah dan perlunya perhatian terhadap warga yang mengalami kesulitan ekonomi. 

Hingga kini, kedua belah pihak telah menyampaikan penjelasannya masing-masing sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang. (RED)


.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url