Polsek Rasana'e Barat Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Matakando, Tiga Terduga Pelaku Diamankan


KOTA BIMA | Minggu, 12 Juli 2026 – Tim Opsnal Polsek Rasana'e Barat, Polres Bima Kota, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Lingkungan Rabantala, Kelurahan Matakando, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. 

Dalam pengungkapan tersebut, tiga terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kapolsek Rasana'e Barat, AKP Adhar, S.Sos., melalui laporan resmi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus dilakukan atas dasar Aduan Nomor: ADUAN/B/183/VII/2026/SPKT/Sektor Rasana'e Barat/Polres Bima Kota/Polda NTB.

Tim Opsnal yang berada di bawah kendali Ps. Kanit Reskrim IPDA Muhammad Hilir, S.H., dan dipimpin langsung oleh Katim Opsnal AIPDA Thaufarrahman, S.H., bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan para terduga pelaku.

Peristiwa pencurian dilaporkan terjadi pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 17.30 WITA, di rumah milik Yusuf (38), warga Lingkungan Rabantala, Kelurahan Matakando.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para terduga pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak atau mencongkel pintu belakang. Setelah berhasil masuk, mereka kembali merusak lemari yang berada di ruang keluarga sebelum mengambil sejumlah barang berharga.

Barang yang diduga dicuri meliputi:

- 1 buah tabung LPG ukuran 3 kilogram.

- 3 lembar kain sarung tenun.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp2 juta, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rasana'e Barat untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses pengungkapan, tim lebih dahulu mengamankan dua terduga pelaku beserta satu tabung LPG 3 kilogram. Dari hasil interogasi, polisi memperoleh informasi mengenai keterlibatan seorang terduga lainnya yang saat itu sedang bekerja di sebuah toko bangunan di Kelurahan Penaraga. 

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan.

Pengembangan penyidikan juga mengarah pada keberadaan barang bukti berupa sarung yang diketahui telah dijual kepada seorang warga

Tim kemudian mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan tiga lembar sarung yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Ketiga terduga pelaku berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Rasana'e Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Penyidik masih mendalami perkara guna melengkapi proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. (RED)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url