Proyek Pengendali Banjir Bima Rp147,1 Miliar Lewati Masa Kontrak: Denda Berjalan atau Terkendala Lahan?

 

KOTA BIMA | Senin, 29 Juli 2026 — Proyek Urban Flood Control System Improvement (Package IVB) senilai Rp147,1 miliar yang didanai JICA (Loan No. IP-852) telah melewati masa kontrak yang berakhir pada 5 Juli 2026. Hingga 20 Juli 2026, proyek tersebut masih menjadi sorotan publik karena belum tampak adanya serah terima pekerjaan secara menyeluruh.

Berdasarkan dokumen kontrak yang berada di bawah pengelolaan Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I, proyek pembangunan perlindungan tebing sungai (riverbank protection) dan pengerukan sepanjang 13,41 kilometer itu memiliki masa pelaksanaan 600 hari kalender, terhitung sejak 13 November 2024 hingga 5 Juli 2026.

Potensi Denda Keterlambatan

Sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, keterlambatan penyelesaian pekerjaan dapat dikenakan denda apabila disebabkan oleh kelalaian penyedia jasa. Besaran denda umumnya dihitung 1 per mil per hari dari nilai kontrak sesuai ketentuan yang berlaku dan klausul kontrak.

Dengan nilai kontrak mencapai Rp147,1 miliar, potensi denda dapat mencapai sekitar Rp147,1 juta per hari, apabila seluruh persyaratan pengenaan denda terpenuhi. Namun, penerapan denda tetap bergantung pada hasil evaluasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), termasuk apakah keterlambatan disebabkan oleh kontraktor atau faktor lain di luar kendali penyedia jasa.

Dugaan Kendala di Lapangan

Metromini Media memperoleh informasi adanya sejumlah persoalan yang diduga turut memengaruhi penyelesaian proyek tersebut.

Pertama, persoalan lokasi pembuangan material hasil pengerukan (disposal). Material sedimen dari Sungai Jatiwangi sempat menumpuk di sejumlah titik, termasuk di sekitar kawasan SMKN 2/SPMA Kota Bima. Kondisi itu diduga berkaitan dengan belum tuntasnya penetapan lokasi pembuangan yang melibatkan BWS dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima.

Kedua, proses pembebasan lahan pada beberapa titik pekerjaan, termasuk di kawasan Sungai Melayu dan Sungai Sadia. Penataan sempadan sungai disebut membutuhkan penyelesaian persoalan lahan dan bangunan warga yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Publik Menunggu Penjelasan Resmi

Apabila keterlambatan pekerjaan terbukti disebabkan oleh kendala lahan, perizinan, atau hambatan lain yang bukan menjadi tanggung jawab kontraktor, maka mekanisme perpanjangan waktu (adendum) dapat diberlakukan sesuai ketentuan kontrak tanpa serta-merta dikenakan denda.

Sebaliknya, apabila keterlambatan murni berasal dari penyedia jasa, maka mekanisme pengenaan denda hingga sanksi administratif dapat diterapkan sesuai hasil evaluasi PPK dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I, PT Brantas Abipraya (KSO) maupun Pemerintah Kota Bima mengenai status akhir pekerjaan, apakah telah diberikan perpanjangan waktu, dikenakan denda keterlambatan, atau masih dalam proses evaluasi.

Metromini Media akan terus mengawal perkembangan proyek strategis ini dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait demi kepentingan publik. (RED)

METROMINI MEDIA

"Berani & Lugas"

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url