Kasus Memilukan Berulang: Setelah Plampang, Kini Ayah di Kecamatan Sumbawa Diduga Cabuli Anak Kandung

 


SUMBAWA BESAR | Minggu, 19 Juli 2026 — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Sumbawa. Setelah sebelumnya publik dihebohkan dengan kasus serupa di Kecamatan Plampang, kini dugaan pencabulan terhadap anak kandung kembali mencuat di wilayah Kecamatan Sumbawa.

Seorang pria berinisial RD (51) diamankan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa setelah dilaporkan diduga melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri berinisial N (16), seorang pelajar kelas II SMA.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu dini hari. Saat itu korban yang sedang tidur di kamar peninggalan neneknya dibangunkan oleh ayahnya sekitar pukul 02.00 WITA dan diajak berpindah ke kamar lain. Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi di lokasi itu.

Usai kejadian, korban dilaporkan melarikan diri ke rumah tetangga, kemudian menuju rumah temannya untuk menceritakan apa yang dialaminya. Karena tidak memiliki keluarga dari pihak ibu di sekitar tempat tinggalnya, korban akhirnya mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa hingga kasus tersebut dilaporkan ke kepolisian.

Korban yang kini didampingi LPA telah dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sumbawa. Selain itu, korban juga telah menjalani visum et repertum (VER) sebagai bagian dari proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.

Diketahui, korban merupakan anak tunggal dari pernikahan pertama terduga pelaku. Kedua orang tuanya telah bercerai sejak korban masih berusia sekitar satu tahun enam bulan. Sejak ibunya bekerja sebagai tenaga kerja di luar negeri, korban tinggal bersama ayahnya.

Saat ini penyidik masih terus mendalami perkara dengan memeriksa saksi-saksi dan melengkapi alat bukti untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana tersebut. Terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi perhatian bersama. Aparat penegak hukum diharapkan mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan memberikan perlindungan maksimal terhadap korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi Metromini Media tetap menjaga kerahasiaan identitas korban sebagai bentuk penghormatan terhadap hak anak dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (RED)

SUMBER: Samawarea.com

Metromini Media – Berani & Lugas

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url