Proyek Irigasi Tersier Rp31,2 Miliar di Bima-Dompu Dilaporkan ke Kejati NTB, Pelapor Klaim Potensi Kerugian Negara Rp4 Miliar



BIMA | Sabtu, 18 Juli 2026 – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Pembangunan, Peningkatan, dan Rehabilitasi Saluran Irigasi Tersier Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Laporan pengaduan tersebut diajukan oleh M. Adam Ikbal kepada Kejati NTB dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proyek yang bersumber dari APBN melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) NTB.

Berdasarkan informasi yang dipublikasikan KabarNTB.net, nilai proyek mencapai Rp31.270.025.000 dan tersebar di 52 titik pembangunan di Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu.

Dalam laporannya, pelapor mengaku menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari penggunaan material yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, seperti pasir yang disebut mengandung lumpur berlebih dan batu belah berkualitas rendah, hingga dugaan adanya perbedaan antara volume pekerjaan yang dilaporkan secara administrasi dengan kondisi riil di lapangan.

Selain itu, laporan tersebut juga memuat dugaan penyalahgunaan wewenang dan benturan kepentingan. Pelapor menduga terdapat aparatur sipil negara (ASN) yang ikut berperan sebagai pelaksana proyek sehingga dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam dokumen laporan, pelapor turut meminta Kejati NTB memeriksa Syamsudin, yang disebut sebagai Kepala Balai Wilayah Sungai wilayah Bima, Dompu, dan Kota Bima, serta Agus Purwanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Menurut pelapor, keduanya diduga mengetahui maupun terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Pelapor juga mengklaim adanya dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang menurut hasil investigasinya berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp4 miliar. Namun demikian, nilai tersebut masih berupa klaim dari pihak pelapor dan memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan serta audit resmi oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan maupun tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut terkait substansi dugaan yang disampaikan kepada Kejati NTB.

Metromini Media menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih merupakan laporan pengaduan dan belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan adanya tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan. (RED)

SUMBER: KabarNTB.net | Selasa, 14 Juli 202

METROMINI MEDIA

"Berani & Lugas"


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url