Polres Bima Kota Mulai Teliti Dugaan Pungli Pengadaan Perlengkapan Sekolah di SMAN 1 Kota Bima

 

KOTA BIMA | Rabu, 22 Juli 2026 - Polres Bima Kota mulai menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) pada pengadaan perlengkapan sekolah di SMAN 1 Kota Bima Tahun Ajaran 2026/2027.

Hal tersebut tertuang dalam surat Pemberitahuan Penelitian Dumas Nomor B/SP2DI/05/VII/RES.3.3/2026/Tipidkor yang diterbitkan Satreskrim Polres Bima Kota tertanggal 22 Juli 2026.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan yang menjadi dasar penelitian berasal dari Dewan Pimpinan Daerah Barisan Pemuda Nusantara (DPD BARDAM NUSANTARA) Kota Bima, yang mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) pada 6 Juli 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar pada pengadaan perlengkapan sekolah di SMAN 1 Kota Bima.

Polres Bima Kota menyatakan bahwa setelah menerima pengaduan tersebut, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) akan melakukan pengumpulan bahan keterangan dan verifikasi data awal. Perkembangan penanganan perkara juga akan disampaikan secara berkala kepada pelapor.

Dalam surat itu, penyidik juga mencantumkan kontak yang dapat dihubungi apabila diperlukan informasi tambahan, yakni IPTU Eka Farman, S.H. selaku penyidik dan Bripka Muhammad Suradin, S.H. sebagai penyidik pembantu.

Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani atas nama Kapolres Bima Kota oleh Kasat Reskrim Polres Bima Kota selaku penyidik, IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarezs, S.Tr.K.

Dengan diterbitkannya surat pemberitahuan penelitian Dumas ini, proses penanganan masih berada pada tahap awal berupa penelitian, pengumpulan data, dan verifikasi. 

Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka maupun kesimpulan hukum terkait dugaan yang dilaporkan. (RED)

SUMBER: Surat Pemberitahuan Penelitian Dumas Satreskrim Polres Bima Kota Nomor B/SP2DI/05/VII/RES.3.3/2026/Tipidkor | Rabu, 22 Juli 2026.

MetrominiMedia

Berani & Lugas

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url