Pemkab Bima Tegaskan Temuan BPK Bukan Kebocoran Anggaran, Melainkan Kelalaian Administrasi
BIMA | Jumat, 10 Juli 2026 - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima memberikan tanggapan resmi atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait Belanja Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp1,06 miliar.
Melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Bima, Suryadin, Pemkab menegaskan bahwa temuan tersebut bukan merupakan kebocoran anggaran, melainkan berkaitan dengan kelalaian administrasi dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja.
Menurut Suryadin, temuan BPK mencakup sejumlah pengeluaran, seperti pembayaran jasa media surat kabar yang belum dilengkapi nota kesepahaman (MoU), belanja jasa iklan dan reklame yang belum sepenuhnya mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH), hingga belanja sewa, alat tulis kantor (ATK), bahan bakar, dan pelumas yang belum memenuhi persyaratan administrasi.
Ia menjelaskan, penggunaan kendaraan pribadi untuk operasional dinas, misalnya, harus disertai surat tugas dari kepala perangkat daerah atau pimpinan unit kerja. Kekurangan dokumen pendukung tersebut menjadi salah satu catatan dalam hasil pemeriksaan BPK.
"Temuan tersebut bukan kebocoran anggaran, tetapi bersifat kelalaian administrasi karena perangkat daerah belum sepenuhnya mematuhi ketentuan belanja. BPK mensyaratkan setiap pengeluaran harus didukung bukti yang sah dan lengkap," ujar Suryadin.
Pemkab Bima mengaku telah menjadikan hasil pemeriksaan BPK sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Bupati Bima juga disebut telah menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah agar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memastikan setiap belanja pemerintah ke depan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tetap menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti sesuai rekomendasi auditor. BPK sendiri menekankan pentingnya penguatan sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan negara.
Metromini Media akan terus memantau perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi BPK, termasuk penyelesaian sisa temuan yang masih harus dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Kabupaten Bima. (RED)
SUMBER: detailntb.com | Jumat, 10 Juli 2026.