Gakkum LHK NTB Turunkan Tim, Dugaan Tambang Ilegal di Jereweh Mulai Didalami

 

SUMBAWA BARAT | Jumat, 10 Juli 2026 - Penyidik Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai melakukan pendalaman terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Penyidik Bidang Gakkum Dinas LHK NTB, Astan Wirya, SH., MH., membenarkan bahwa tim telah diterjunkan untuk menindaklanjuti laporan yang diterima.

"Sudah ada tim yang diturunkan untuk permasalahan tersebut. Sepertinya tim masih melakukan pendalaman menyeluruh," ujar Astan saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).

Hingga kini, Gakkum LHK NTB belum membeberkan lokasi pasti yang diperiksa maupun hasil sementara dari investigasi. Proses yang berjalan saat ini difokuskan pada pengumpulan data dan informasi lapangan sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum sesuai kewenangan yang dimiliki.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya diterima Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB. Kepala Dinas ESDM NTB, Syamsudin, menyatakan pihaknya telah menerima laporan resmi dari Camat Jereweh mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Menurut Syamsudin, laporan tersebut merupakan hasil peninjauan lapangan yang dilakukan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Jereweh bersama unsur TNI, Polri, dan pemerintah desa.

ESDM NTB juga tengah melakukan identifikasi titik lokasi serta menyiapkan verifikasi lapangan bersama organisasi perangkat daerah terkait guna memastikan status aktivitas pertambangan yang dilaporkan.

Sebelumnya, persoalan tambang ilegal di Jereweh juga mendapat sorotan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat. Ketua Komisi III DPRD KSB, H. Basuki AR, menegaskan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin harus segera dihentikan.

"Tambang tersebut tidak berizin. Sebaiknya mereka stop operasi dan segera mengurus izin-izin serta memenuhi semua persyaratan," tegas Basuki.

Dengan telah diterjunkannya tim Gakkum LHK NTB, proses penyelidikan masih berlangsung. Hasil pendalaman tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk menentukan langkah penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Kecamatan Jereweh. (RED)

SUMBER: NarasiMedia.net, Dinas LHK NTB, Dinas ESDM NTB.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url