KPK OTT Bupati Sukoharjo, Status Hukum Ditentukan dalam 1x24 Jam


JAKARTA | Jumat, 10 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan mengamankan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, pada Jumat (10/7/2026). Informasi tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, kepada awak media di Jakarta.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

OTT terhadap Bupati Sukoharjo menjadi OTT ke-16 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, menandai masih tingginya intensitas penindakan lembaga antirasuah terhadap dugaan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, OTT pertama KPK pada 2026 berlangsung pada 9–10 Januari, dengan menangkap delapan orang terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum mengungkap secara rinci perkara yang melatarbelakangi penangkapan Bupati Sukoharjo. Perkembangan kasus beserta identitas pihak lain yang turut diamankan masih menunggu konferensi pers resmi dari KPK. (RED)

SUMBER: Antara/Tirto.id


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url