Nasabah Keluhkan Pengambilan BPKB di Bank Sinarmas, Pihak Bank Tegaskan Harus Lunasi Seluruh Kewajiban
Menurut Iwan, pinjaman tersebut telah diangsur dengan cicilan sekitar Rp3 juta lebih per bulan hingga seluruh kewajiban pokok pinjaman dinyatakan lunas. Namun, saat hendak mengurus pembayaran pajak kendaraan di Samsat, ia membutuhkan BPKB atau surat rekomendasi dari pihak perusahaan pembiayaan.
Iwan mengaku terkejut setelah mendapat penjelasan dari pihak Bank Sinarmas bahwa masih terdapat kewajiban berupa denda yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Menurutnya, surat rekomendasi baru dapat diterbitkan setelah seluruh kewajiban tersebut dilunasi, sementara pengambilan BPKB masih harus menunggu proses lanjutan.
"Kami hanya ingin mengurus pajak kendaraan, tetapi ternyata harus melunasi seluruh kewajiban terlebih dahulu untuk mendapatkan surat rekomendasi. Setelah itu pun BPKB tidak langsung diberikan karena masih harus menunggu proses lagi," ujar Iwan, Rabu (8/7/2026).
Sementara itu, Mega RDK, selaku keluarga Iwan, mengaku kecewa atas pelayanan yang diterima. Ia mengatakan sempat terjadi perdebatan dengan pihak Bank Sinarmas saat meminta penjelasan mengenai pengambilan dokumen jaminan tersebut.
Menurut Mega, pihak bank dinilai tidak memberikan toleransi kepada nasabah yang telah melunasi pinjaman pokoknya.
"Kami berharap ada kebijakan yang lebih manusiawi. Jangan sampai masyarakat yang sudah menyelesaikan kewajibannya masih dipersulit untuk memperoleh dokumen kendaraannya," katanya.
Metromini Media telah mengonfirmasi persoalan tersebut kepada pimpinan Bank Sinarmas, Indra. Dalam keterangannya, Indra menjelaskan bahwa surat rekomendasi hanya dapat diterbitkan setelah seluruh kewajiban nasabah, termasuk denda yang masih tercatat, dilunasi.
Setelah itu, proses penyerahan BPKB dilakukan sesuai prosedur dan memerlukan waktu hingga dokumen dapat diambil oleh nasabah.
Berdasarkan pantauan Metromini Media, pihak Bank Sinarmas tetap berpegang pada prosedur tersebut dan tidak mengubah kebijakan meski nasabah telah menyampaikan keberatannya.
Metromini Media membuka ruang hak jawab apabila pihak Bank Sinarmas ingin memberikan penjelasan atau klarifikasi lebih lanjut terkait kebijakan tersebut, sesuai dengan prinsip pemberitaan yang berimbang. (RED)