Metromini Media Publikasikan Hak Jawab Bank Sinarmas Terkait Pemberitaan Pengambilan BPKB
KOTA BIMA | Senin, 13 Juli 2026 – Metromini Media mempublikasikan Hak Jawab yang disampaikan PT Sinar Mas Multifinance Cabang Bima atas pemberitaan sebelumnya berjudul "Nasabah Keluhkan Pengambilan BPKB di Bank Sinarmas, Pihak Bank Tegaskan Harus Lunasi Seluruh Kewajiban".
Hak Jawab tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani I Gde Indrawijaya selaku Branch Manager PT Sinar Mas Multifinance Cabang Bima dan diterima Redaksi Metromini Media pada Senin (13/7/2026).
Dalam suratnya, PT Sinar Mas Multifinance menyatakan menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, perusahaan menilai pemberitaan sebelumnya belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keberimbangan karena, menurut perusahaan, tidak ada permintaan konfirmasi yang diterima sebelum berita dipublikasikan.
Selain itu, perusahaan menjelaskan bahwa berdasarkan data internal, debitur memang telah melunasi pokok pembiayaan. Namun, masih terdapat kewajiban berupa denda dan biaya penyimpanan BPKB yang harus diselesaikan sesuai Perjanjian Pembiayaan sebelum BPKB dapat diserahkan.
PT Sinar Mas Multifinance juga menyampaikan bahwa debitur belum pernah mengajukan permohonan keringanan denda melalui mekanisme resmi perusahaan. Karena itu, perusahaan menilai tidak tepat jika disimpulkan tidak memberikan toleransi kepada nasabah.
Di akhir suratnya, perusahaan meminta Metromini Media merevisi atau menurunkan (take down) pemberitaan sebelumnya.
Penjelasan Redaksi
Menanggapi Hak Jawab tersebut, Pemimpin Redaksi Metromini Media, Agus Mawardy, menyampaikan bahwa redaksi menghormati hak jawab sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Oleh karena itu, surat klarifikasi PT Sinar Mas Multifinance dipublikasikan agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh dan berimbang.
Agus Mawardy menjelaskan bahwa pemberitaan sebelumnya disusun berdasarkan hasil liputan langsung di Kantor PT Sinar Mas Multifinance Cabang Bima.
Pada saat itu terdapat dua nasabah, yakni Pak Saleh yang ingin menebus sisa tunggakan tentang mobilnya yang ingin dilelang dan Iwan yang ingin meminta rekomendasi karena kebutuhan untuk bayar pajak kendaraannya.
"Saat itu secara bersamaan menyampaikan keluhan terkait penyelesaian pembiayaan dan proses pengambilan dokumen kendaraan," terang Agus.
Menurut Agus Mawardy, dalam liputan tersebut sempat terjadi perdebatan antara para nasabah dengan pihak perusahaan.
Berdasarkan hasil pengamatan langsung reporter, pihak PT Sinar Mas Multifinance melalui Pak Indra (Pimpinan sinar Mas) tetap menyampaikan bahwa surat rekomendasi maupun penyerahan BPKB hanya dapat diproses setelah seluruh kewajiban debitur, termasuk denda dan biaya lain yang masih menjadi tanggungan sesuai Perjanjian Pembiayaan, diselesaikan terlebih dahulu.
"Berita yang kami terbitkan merupakan hasil liputan langsung di lapangan, berdasarkan fakta yang dilihat dan didengar reporter, serta keterangan yang disampaikan para narasumber. Pada saat yang sama, sikap pihak perusahaan juga kami muat, yakni tetap berpegang pada ketentuan dan prosedur yang berlaku," ujar Agus Mawardy.
Ia menambahkan bahwa publikasi Hak Jawab ini merupakan bentuk komitmen Metromini Media terhadap prinsip jurnalisme yang profesional, berimbang, dan menghormati hak setiap pihak untuk memberikan penjelasan.
"Dengan dimuatnya Hak Jawab ini, masyarakat dapat mengetahui secara utuh posisi kedua belah pihak, baik dari sisi keluhan nasabah maupun penjelasan resmi PT Sinar Mas Multifinance," tutup Agus Mawardy. (RED)
