BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp3,18 Miliar di APBD Kabupaten Bima TA 2025, Belanja Barang dan Jasa Jadi Temuan Terbesar
BIMA |Senin, 13 Juli 2026 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat mengungkap sejumlah temuan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Bima Tahun Anggaran (TA) 2025. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bima dan mencakup kelebihan pembayaran belanja, keterlambatan penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta sejumlah kelemahan dalam penatausahaan keuangan daerah.
Temuan terbesar berasal dari Belanja Barang dan Jasa dengan nilai Rp3.182.975.909,04. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, kelebihan pembayaran tersebut tersebar pada sejumlah kegiatan yang dibiayai APBD Kabupaten Bima TA 2025.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, Pemerintah Kabupaten Bima telah menyetor kembali Rp593.469.272,94 ke Kas Daerah melalui beberapa kali penyetoran yang dilakukan pada periode 8–21 Mei 2026.
Meski demikian, hingga LHP diterbitkan masih terdapat sisa temuan sebesar Rp2.589.506.636,10 yang belum dipulihkan dan menjadi kewajiban untuk ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait sesuai rekomendasi BPK.
Ironisnya, temuan tersebut terjadi ketika total realisasi Belanja Barang dan Jasa justru mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Pada TA 2025 realisasi belanja tercatat sebesar Rp488.796.577.286,94, lebih rendah dibanding TA 2024 yang mencapai sekitar Rp543,16 miliar.
Namun demikian, BPK masih menemukan adanya kelebihan pembayaran dalam jumlah signifikan yang menunjukkan perlunya penguatan sistem pengendalian intern dan pengawasan pelaksanaan kontrak.
Selain Belanja Barang dan Jasa, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran pada Belanja Pegawai sebesar Rp113.255.396,00. Pos anggaran ini mengalami peningkatan cukup besar karena adanya kebijakan pengalokasian anggaran untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dari total temuan tersebut, baru Rp4.790.768,00 yang berhasil disetor kembali ke Kas Daerah selama pemeriksaan sehingga masih terdapat sisa yang harus diselesaikan sesuai rekomendasi auditor.
Pada pos Belanja Hibah, BPK mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp46.932.000,00. Hingga berakhirnya pemeriksaan, belum terdapat pengembalian atas nilai tersebut sehingga seluruhnya masih menjadi temuan yang wajib ditindaklanjuti.
Tidak hanya dari sisi belanja, auditor juga menemukan persoalan pada pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu temuan utama adalah keterlambatan penyetoran Retribusi Pelayanan Pasar sebesar Rp172.976.000,00.
Selama proses audit telah dilakukan penyetoran sebesar Rp85.500.000,00, namun masih tersisa Rp87.476.000,00 yang belum masuk ke Kas Daerah. Sisa dana tersebut didukung dengan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) sebagai bentuk komitmen penyelesaian.
Dalam penjelasannya, kondisi tersebut juga dipengaruhi belum optimalnya pengelolaan aset pasar, termasuk belum adanya Berita Acara Serah Terima (BAST) Pasar Sila di Kecamatan Bolo dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten Bima. Kondisi itu berdampak pada belum optimalnya penerimaan retribusi pasar selama tahun anggaran berjalan.
BPK juga menemukan keterlambatan penyetoran penerimaan dari sewa Gedung Serbaguna Paruga Nae yang dikelola Sekretariat Daerah sebesar Rp19.250.000,00. Selain itu terdapat keterlambatan penyetoran penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp12.923.500,00.
Kedua temuan tersebut telah diselesaikan melalui penyetoran penuh ke Kas Daerah pada Mei 2026 sebelum LHP final diterbitkan. Dengan demikian, penyelesaiannya tinggal dilakukan melalui penyesuaian administrasi dalam pembukuan pemerintah daerah.
LHP BPK menegaskan bahwa seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Bima dalam jangka waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tindak lanjut tersebut diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan APBD, memperkuat sistem pengendalian intern, serta mencegah terulangnya kelebihan pembayaran maupun keterlambatan penyetoran pendapatan daerah pada tahun-tahun mendatang.
Hingga berita ini diterbitkan, Metromini Media masih membuka ruang konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Bima, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat Kabupaten Bima, serta organisasi perangkat daerah terkait mengenai langkah-langkah penyelesaian atas seluruh temuan yang tercantum dalam LHP BPK.
SUMBER: Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2025.
