PUPR Mengaku Sudah Ajukan Penindakan Garasi Prima Jaya ke Satpol PP, Kasat: Kami Siap Eksekusi
KOTA BIMA | Senin, 13 Juli 2026 – Penanganan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang oleh Garasi Prima Jaya di Kota Bima terus bergulir. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima mengaku telah mengajukan permintaan penindakan fisik kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sementara Satpol PP menyatakan siap mengeksekusi setelah koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) diselesaikan.
Kepala Bidang Penataan Ruang dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kota Bima, Yuliarti Nurul Kusumawardani, S.T., mengatakan pihaknya telah mengirim surat permintaan penindakan fisik kepada Satpol PP sejak pekan lalu karena kewenangan penindakan bukan berada di Dinas PUPR.
"Iya, sudah saya sampaikan surat juga minggu lalu minta penindakan fisik karena kami di PU tidak bisa melakukan penindakan fisik," ujar Yuliarti kepada Metromini Media, Senin (13/7/2026).
Ia menegaskan surat tersebut telah diteruskan kepada Satpol PP Kota Bima.
"Sudah dikirim ke Pol PP juga," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bima, Erwin Rahadi, S.Sos., menyampaikan bahwa pihaknya siap melaksanakan eksekusi, namun masih menunggu penyelesaian koordinasi dengan OPD teknis.
"Coba koordinasi dengan PU dan Dishub dulu, Pol PP siap eksekusi. Kemarin sudah kita bahas juga," kata Erwin.
Sebelumnya, Erwin juga menjelaskan bahwa setelah dua kali surat peringatan dilayangkan kepada pihak terkait, OPD akan menggelar rapat untuk menentukan langkah penindakan selanjutnya.
Dengan adanya keterangan dari kedua pejabat tersebut, terungkap bahwa Dinas PUPR telah menyerahkan permintaan penindakan kepada Satpol PP, sedangkan Satpol PP menyatakan siap melaksanakan eksekusi setelah proses koordinasi dengan Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan dinyatakan tuntas.
Hingga berita ini diterbitkan, Metromini Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Perhubungan Kota Bima dan pihak pengelola Garasi Prima Jaya terkait tindak lanjut penanganan perkara tersebut, guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai dengan kaidah jurnalistik. (RED)
