Polemik Rumah NSD Berlanjut, Mawardy Agus Desak Pemkot Bima Hadirkan Solusi, Warga Bergotong Royong Bantu Gita Nurmala
KOTA BIMA | Senin, 13 Juli 2026 – Polemik pengosongan rumah NSD yang ditempati Gita Nurmala terus menjadi perhatian masyarakat.
Setelah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Bima menjelaskan bahwa pengosongan dilakukan sesuai prosedur karena penghuni menunggak pembayaran sewa hampir 16 bulan, kini perhatian publik bergeser pada upaya penyelesaian persoalan kemanusiaan yang dihadapi Gita dan putrinya.
Melalui unggahan di akun Facebook pribadinya, Mawardy Agus menilai persoalan yang dihadapi Gita bukan sekadar tunggakan sewa rumah sebesar Rp150 ribu per bulan, melainkan kebutuhan akan tempat tinggal yang layak.
Dalam unggahannya, Mawardy menyebut Gita telah menerima bantuan berupa rombong usaha dan santunan sebesar Rp1,5 juta dari Baznas Kota Bima.
Menurutnya, berbagai bantuan tersebut belum menjawab kebutuhan utama keluarga tersebut, yakni tempat tinggal yang layak.
"Namun hidup yang layak untuk ibu dan anak ini, ke mana Pemkot Bima?" tulis Mawardy Agus.
Terkait Program Keluarga Harapan (PKH), hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi yang memastikan apakah Gita Nurmala terdaftar atau tidak sebagai penerima manfaat PKH.
Unggahan tersebut mendapat respons luas dari masyarakat. Sejumlah warganet menyatakan kesediaannya membantu secara langsung.
Salah satu akun Facebook, Nkw Yuni, menawarkan tempat tinggal gratis bagi Gita dan putrinya sekaligus menyatakan kesediaan membantu biaya pendidikan sang anak.
"Nanti saya kasih tinggal gratis dan biayai sekolah anaknya," tulisnya.
Menanggapi tawaran itu, Mawardy Agus menyampaikan apresiasi dan menyatakan akan berupaya mempertemukan pihak yang ingin membantu dengan Gita.
"Kita coba datangi ibu itu besok," balas Mawardy Agus.
Selain itu, Metromini Media juga menerima tangkapan layar pesan dari seorang warga yang menyatakan siap membayarkan biaya sewa rumah sebesar Rp150 ribu per bulan selama satu tahun agar Gita dan putrinya kembali memiliki tempat tinggal.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bima, Agus Purnama, S.T., M.T., menjelaskan bahwa pengosongan rumah dilakukan sesuai ketentuan setelah Gita menunggak pembayaran sewa hampir 16 bulan.
Menurutnya, penghuni telah beberapa kali diberikan kesempatan, surat peringatan, hingga kontrak akhirnya diputus sesuai aturan.
Kasus ini memperlihatkan dua sisi persoalan yang sama penting, yakni penegakan aturan dalam pengelolaan aset daerah dan perlunya solusi sosial bagi warga yang mengalami kesulitan ekonomi.
Di tengah polemik tersebut, solidaritas masyarakat mulai bermunculan untuk membantu Gita Nurmala dan putrinya memperoleh tempat tinggal yang layak. (RED)
