Mediasi di Komisi II DPRD Kota Bima Capai Kesepakatan, Mobil Nasabah Batal Dilelang
KOTA BIMA | Rabu, 15 Juli 2026 – Sengketa antara nasabah dengan PT Sinar Mas Multifinance terkait pembiayaan kendaraan akhirnya menemukan titik terang. Melalui mediasi yang difasilitasi Komisi II DPRD Kota Bima, kedua belah pihak mencapai kesepakatan sehingga rencana pelelangan kendaraan dibatalkan.
Perwakilan nasabah, Dayat, menjelaskan bahwa hasil mediasi menghasilkan kesepakatan mengenai nilai penebusan kendaraan melalui proses negosiasi dengan pihak manajemen PT Sinar Mas Multifinance.
"Kesepakatannya, kendaraan dapat ditebus dengan pembayaran sebesar Rp28 juta, sesuai hasil negosiasi yang sebelumnya disampaikan pihak manajemen Sinar Mas," ujar Dayat.
Menurutnya, kendaraan milik M. Saleh, warga Desa Dena, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, yang sebelumnya akan dilelang oleh perusahaan pembiayaan dipastikan tidak jadi dilelang setelah tercapai kesepakatan.
"Hasil kesepakatannya, mobil tidak jadi dilelang. Saat ini tinggal proses pelunasan sesuai nilai yang telah disepakati, kemudian kendaraan harus dikembalikan kepada pemiliknya," katanya.
Sebelumnya, M. Saleh mengaku keberatan atas tagihan pelunasan sebesar Rp47.229.303. Ia menyebut nilai pinjaman awal hanya Rp35 juta dan selama 17 bulan telah membayar angsuran sekitar Rp31 juta. Menurutnya, ia juga telah berupaya menyelesaikan kewajibannya dengan menyiapkan dana sekitar Rp30 juta, namun saat itu belum diterima sehingga muncul keberatan atas rencana pelelangan kendaraan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bima, Hj. Gina Adriani, mengatakan pihaknya telah memfasilitasi mediasi dan meminta PT Sinar Mas Multifinance untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
"Tadi kami sudah meminta solusi kepada pihak PT Sinar Mas. Insya Allah akan ditindaklanjuti," ujar Hj. Gina Adriani.
Melalui mediasi tersebut, akhirnya disepakati penyelesaian dengan nilai pelunasan Rp28 juta, sehingga kendaraan dipastikan batal dilelang dan akan dikembalikan kepada pemilik setelah proses pelunasan sesuai kesepakatan diselesaikan.
Dayat berharap seluruh isi kesepakatan dapat segera direalisasikan agar persoalan antara nasabah dan PT Sinar Mas Multifinance dapat diselesaikan secara damai tanpa menimbulkan sengketa lanjutan. (RED)
(Metromini Media – Berani dan Lugas)
