Kemenag Kota Bima Tegaskan Larangan Jual Beli Seragam oleh Madrasah
KOTA BIMA | Rabu, 15 Juli 2026 – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bima, H. Mansyur, S.Ag., memimpin rapat koordinasi dan klarifikasi terkait pengadaan seragam peserta didik madrasah se-Kota Bima, Rabu (15/7/2026). Dalam rapat tersebut, Kemenag menegaskan larangan bagi seluruh madrasah melakukan praktik jual beli seragam kepada siswa maupun wali murid.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Kemenag Kota Bima itu dihadiri seluruh kepala madrasah dan pengurus koperasi madrasah sebagai pihak ketiga yang menangani pengadaan seragam sekolah.
Dalam arahannya, H. Mansyur menegaskan bahwa kepala madrasah, dewan guru, maupun tenaga tata usaha tidak diperbolehkan terlibat dalam praktik jual beli seragam.
"Seluruh Kepala Madrasah, dewan guru maupun staf Tata Usaha dilarang melakukan praktik jual beli dalam bentuk apa pun kepada siswa, wali murid maupun masyarakat. Penegasan ini merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme aparatur, menghindari potensi konflik kepentingan, serta menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, transparan, dan berintegritas," tegas H. Mansyur.
Ia juga meminta koperasi madrasah yang ditunjuk sebagai pihak ketiga memastikan harga seragam tetap sesuai harga pasar, bahkan bila memungkinkan lebih rendah.
"Koperasi Madrasah yang menjadi pihak ketiga dalam pengadaan seragam siswa wajib memastikan harga seragam sesuai dengan harga pasar, bahkan diupayakan lebih rendah dari harga pasar, sehingga dapat meringankan beban ekonomi orang tua atau wali murid tanpa mengurangi kualitas bahan dan hasil produksi seragam," ujarnya.
Menurut H. Mansyur, tujuan utama pengadaan seragam melalui koperasi bukan untuk mencari keuntungan, melainkan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Tujuan utama pengadaan seragam melalui koperasi bukan semata-mata aspek bisnis, melainkan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menyediakan seragam yang berkualitas, harga yang terjangkau, serta proses yang akuntabel dan sesuai regulasi," katanya.
Melalui rapat koordinasi dan klarifikasi tersebut, Kemenag Kota Bima berharap seluruh kepala madrasah, pengurus koperasi, dan seluruh pihak yang terlibat memiliki persepsi yang sama dalam melaksanakan pengadaan seragam sekolah secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama. (RED)
METROMINI MEDIA
"Berani & Lugas"
