Komisi II DPRD Kota Bima Mediasi Sengketa Nasabah dan PT Sinar Mas Multifinance, Dua Persoalan Capai Titik Temu


 KOTA BIMA | Rabu, 15 Juli 2026 – Mediasi yang difasilitasi Komisi II DPRD Kota Bima antara sejumlah nasabah dengan PT Sinar Mas Multifinance Cabang Bima membuahkan kesepakatan terhadap dua persoalan pembiayaan yang sebelumnya menjadi keluhan masyarakat.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bima, Hj. Gina Adriani, mengatakan pihaknya telah mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik.

"Tadi kami sudah meminta solusi kepada pihak PT Sinar Mas. Insya Allah akan ditindaklanjuti," ujar Hj. Gina Adriani.

Persoalan pertama menyangkut kendaraan milik M. Saleh yang sebelumnya direncanakan akan dilelang. Perwakilan nasabah, Dayat, menjelaskan bahwa melalui mediasi tersebut telah dicapai kesepakatan sehingga kendaraan tidak jadi dilelang.

Menurut Dayat, hasil negosiasi menetapkan nilai penebusan kendaraan sebesar Rp28 juta, sesuai kesepakatan yang telah dibangun antara nasabah dan pihak manajemen PT Sinar Mas Multifinance.

"Hasil kesepakatannya, mobil tidak jadi dilelang. Saat ini tinggal proses pelunasan sesuai nilai yang telah disepakati, kemudian kendaraan akan dikembalikan kepada pemiliknya," ujar Dayat.

Sementara itu, persoalan kedua berkaitan dengan nasabah Jaenab, yang diwakili oleh keluarganya, Iwan. Dalam mediasi tersebut dibahas permohonan penerbitan surat rekomendasi untuk pengurusan administrasi kendaraan setelah pokok pinjaman dinyatakan lunas.

Menurut Iwan, masih terdapat kewajiban berupa denda sebesar Rp10 juta. Namun, melalui mediasi yang difasilitasi Komisi II DPRD Kota Bima, nilai denda tersebut berhasil dinegosiasikan hingga memperoleh keringanan dan disepakati oleh kedua belah pihak.

Selain itu, disepakati pula bahwa PT Sinar Mas Multifinance akan membantu proses penerbitan surat rekomendasi serta pengurusan penyerahan BPKB sesuai prosedur yang berlaku.

Mediasi ini diharapkan menjadi penyelesaian yang mengakomodasi kepentingan nasabah maupun perusahaan pembiayaan, sekaligus menunjukkan peran DPRD Kota Bima dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa masyarakat melalui musyawarah. (RED)

(Metromini Media – Berani dan Lugas)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url