Mahasiswa Kepung Kejati NTB, Desak Kortas Tipikor Polri Ambil Alih Supervisi Kasus Korupsi

MATARAM | Senin, 13 Juli 2026 - Gelombang protes terhadap penanganan perkara dugaan korupsi di Nusa Tenggara Barat kembali mencuat. Sejumlah massa yang mengatasnamakan Komite Nasional Mahasiswa NTB menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Senin (13/7/2026).

Dalam aksi tersebut, para mahasiswa membentangkan spanduk dan menyampaikan orasi yang berisi kritik keras terhadap kinerja Kejati NTB. Mereka menilai penanganan berbagai perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik berjalan lamban, kurang transparan, dan belum memberikan kepastian hukum.

Massa aksi juga menyampaikan tuntutan agar Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melakukan supervisi terhadap penanganan perkara-perkara korupsi di wilayah NTB. Menurut mereka, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, para demonstran mendesak Kejati NTB beserta seluruh Kejaksaan Negeri di NTB agar membuka informasi perkembangan penanganan perkara korupsi yang selama ini menjadi sorotan masyarakat. Mereka berharap setiap proses hukum dapat disampaikan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik.

Dalam orasinya, perwakilan mahasiswa juga menyerukan komitmen pemberantasan korupsi tanpa tebang pilih. Mereka meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi, tanpa memandang jabatan maupun kedudukan.

Aksi berlangsung di depan gerbang Kantor Kejati NTB dengan pengamanan aparat kepolisian. Hingga aksi berlangsung, massa meminta pimpinan Kejati NTB menemui mereka secara langsung untuk memberikan penjelasan atas berbagai tuntutan yang disampaikan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi NTB terkait tuntutan maupun substansi yang disampaikan massa aksi.

Metromini Media tetap membuka ruang bagi Kejati NTB untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (RED)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url