Korban Dugaan Kecurangan SPMB NTB Soroti Respons Kadis Dikpora, Desak Investigasi Transparan

 


MATARAM | Senin, 13 Juli 2026 - Seorang warga yang mengaku menjadi korban dugaan kecurangan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menyuarakan keluhannya melalui media sosial. 

Ia mempertanyakan respons Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) NTB setelah sebelumnya melaporkan dugaan adanya praktik yang dinilai tidak sesuai prosedur dalam pelaksanaan SPMB.

Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang diterima Metromini Media, pelapor mengaku telah melakukan investigasi dan mengantongi sejumlah data terkait dugaan kejanggalan dalam proses penerimaan peserta didik baru.

Dalam percakapan tersebut, Kepala Dikpora NTB terlihat meminta alamat pelapor dan meminta salinan Kartu Keluarga (KK) untuk kepentingan investigasi.

Pelapor kemudian menyatakan kesiapannya menerima kedatangan tim investigasi ke rumahnya. Ia juga meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada dirinya saja, melainkan juga terhadap pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan persoalan tersebut.

Dalam unggahan di media sosial, pelapor menuliskan bahwa dirinya berharap laporan yang disampaikan dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan kecurangan secara sistematis dalam pelaksanaan SPMB NTB. 

Ia juga menyebut bahwa persoalan tersebut telah menjadi perhatian sejumlah pihak, termasuk DPRD Provinsi NTB, Ombudsman RI Perwakilan NTB, dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram.

Selain itu, beredar pula tangkapan layar yang memperlihatkan pesan dari seseorang yang menyebut adanya peserta didik yang diduga merupakan "titipan" saat proses daftar ulang. Namun, informasi tersebut masih berupa klaim yang belum dapat diverifikasi secara independen.

Hingga berita ini diturunkan, Metromini Media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kepala Dikpora NTB terkait isi percakapan yang beredar, langkah investigasi yang dilakukan, serta tanggapan atas dugaan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB.

Metromini Media juga membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik. (RED)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url