Mabes TNI Bantah Isu Prajurit Datangi Polda Metro, Pengamanan Rumah JAM Pidsus Sesuai Prosedur
JAKARTA | Jumat, 10 Juli 2026 – Mabes TNI membantah keras isu yang menyebut prajurit TNI mendatangi atau mengepung Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani Kepolisian, Kamis, 9 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menegaskan informasi yang beredar di media sosial maupun sejumlah grup percakapan tersebut tidak benar. Ia meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang dinilai berlebihan dan tidak berdasarkan fakta.
Di sisi lain, Mabes TNI membenarkan adanya personel TNI yang melakukan pengamanan di kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Menurut Muhammad Nas, pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan resmi institusi Kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme yang berlaku. Dasar hukumnya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas.
Ia juga menegaskan bahwa pengamanan tersebut tidak berkaitan dengan proses penyidikan ataupun penggeledahan yang sedang dilakukan Polri.
Sementara itu, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya tengah melakukan penggeledahan di sedikitnya 12 lokasi di Jakarta dan Bogor.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri, PT Asuransi Jiwasraya, dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN, serta penyelesaian utang PT Caturkarsa Bangun Sarana (CBS) kepada PT Karya Nusa Investama (KNI).
Munculnya dua peristiwa yang berlangsung hampir bersamaan memicu berbagai spekulasi di ruang publik mengenai hubungan TNI dan Polri. Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi yang menunjukkan adanya konflik atau konfrontasi antara kedua institusi.
Baik TNI maupun Polri menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing dan tetap berad dalam koridor hukum yang berlaku. (RED)
SUMBER: Liputan6