DPO Firdaus Kasus 535 Gram Sabu di Talabiu Tuai Sorotan, Publik Pertanyakan Rangkaian Penanganan Sejumlah Perkara Narkotika

 

BIMA | Jumat, 10 Juli 2026 – Penanganan sejumlah perkara narkotika oleh Satresnarkoba Polres Bima kembali menjadi sorotan publik. Rangkaian perkara yang dimulai dari pengungkapan kasus Dendo pada awal Maret 2026, penggerebekan di Desa Sandue, Kecamatan Sanggar pada 7 Juni 2026, hingga pengungkapan 535 gram sabu di Desa Talabiu, Kecamatan Woha pada 22 Juni 2026, memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait perkembangan penyidikan dan konsistensi penanganan kasus.

Kasus Talabiu bermula ketika Satresnarkoba Polres Bima mengamankan dua orang kurir dengan barang bukti sekitar 535 gram sabu. Dalam pengembangan perkara tersebut, polisi kemudian menetapkan Firdaus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Namun, hingga memasuki beberapa pekan sejak penetapan DPO, belum ada informasi resmi mengenai perkembangan pencarian Firdaus. Kondisi ini menjadi perhatian publik karena belum ada pembaruan terkait keberadaan maupun upaya penangkapan terhadap yang bersangkutan.

Sorotan semakin menguat setelah beredar percakapan yang memperlihatkan Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, S.H., menjawab, "Belum monitor saya kalau kasusnya Dendo," saat dimintai tanggapan mengenai dugaan keterkaitan Firdaus dengan perkara narkotika yang melibatkan tersangka berinisial Dendo, belum lama ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Metromini Media, kasus Dendo diungkap pada awal Maret 2026 dengan barang bukti sekitar 28 gram sabu. Di tengah masyarakat berkembang informasi bahwa Firdaus diduga pernah muncul dalam pengembangan perkara tersebut. 

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari kepolisian mengenai ada atau tidaknya keterkaitan Firdaus dengan perkara tersebut.

Di sisi lain, foto yang diduga memperlihatkan Firdaus juga beredar luas di media sosial. Sejumlah warga yang mengaku mengenal sosok tersebut menyatakan bahwa orang dalam foto yang beredar merupakan Firdaus yang kini berstatus DPO. Dugaan itu muncul setelah warga membandingkan foto yang beredar dengan foto DPO yang beredar di tengah masyarakat. Meski demikian, Metromini Media belum dapat memverifikasi secara independen identitas orang dalam foto tersebut, dan hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari Satresnarkoba Polres Bima mengenai keaslian maupun identitas foto yang beredar.

Perhatian masyarakat juga mengarah pada penggerebekan di Desa Sandue, Kecamatan Sanggar, Minggu, 7 Juni 2026, yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, S.H. Dalam operasi tersebut turut diamankan seorang oknum Kanit Opsnal Polres Dompu bersama istrinya.

Dalam perkembangan penyidikan, istri oknum tersebut diketahui berstatus sebagai saksi. Sementara itu, beredar informasi bahwa barang bukti berupa satu klip sabu seberat sekitar 5 gram diakui sebagai milik sang istri. 

Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari penyidik mengenai dasar penetapan status hukum masing-masing pihak maupun hasil pendalaman terhadap asal-usul barang bukti tersebut.

Seiring pengungkapan kasus 535 gram sabu di Talabiu pada 22 Juni 2026, perhatian publik terhadap perkara Sanggar berangsur mereda. Di tengah masyarakat kemudian muncul berbagai pertanyaan mengenai ada atau tidaknya keterkaitan antara perkara Dendo, Sanggar, dan Talabiu. 

Namun hingga saat ini belum terdapat bukti maupun keterangan resmi yang menunjukkan bahwa ketiga perkara tersebut saling berkaitan atau bahwa salah satu perkara ditangani untuk tujuan tertentu.

Masyarakat juga mempertanyakan belum adanya perkembangan resmi mengenai pencarian Firdaus sebagai DPO, mengingat perkara tersebut sempat menjadi perhatian luas publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Metromini Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, S.H., terkait:

- Perkembangan pencarian DPO Firdaus;

- Ada atau tidaknya keterkaitan Firdaus dengan perkara Dendo;

- Perkembangan penyidikan perkara Sanggar;

- Dasar penetapan status hukum para pihak dalam perkara Sanggar; serta

- Penjelasan atas berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Metromini Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik. Informasi yang berasal dari masyarakat, media sosial, maupun sumber lain dalam pemberitaan ini masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian melalui proses hukum. Hak jawab dan hak klarifikasi terbuka bagi Polres Bima, Polda NTB, maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url