BARDAM NUSA Laporkan Dugaan Mark Up Seragam SMAN 1 Kota Bima ke Polisi, Minta Dugaan Korupsi Diusut



KOTA BIMA | Jumat, 10 Juli 2026 –  Dugaan ketidakwajaran harga pengadaan seragam dan perlengkapan siswa baru di SMAN 1 Kota Bima memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Pemuda Bima Nusantara (BARDAM NUSA) Kota Bima menyatakan akan melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, maupun pungutan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Laporan resmi yang ditandatangani Ketua DPD BARDAM NUSA Kota Bima, Bayu Pebuardi, SH, menyebut pengaduan tersebut berangkat dari temuan dugaan ketidakwajaran harga paket perlengkapan sekolah Tahun Ajaran 2026/2027 yang dibayarkan siswa baru sebesar Rp1.565.000. Menurut laporan itu, hasil perbandingan dengan harga pasar menunjukkan dugaan selisih harga pada sejumlah item perlengkapan sekolah.

Dalam dokumen laporan disebutkan, dugaan selisih harga yang telah dihitung mencapai sekitar Rp645.000 per siswa untuk beberapa item seperti seragam olahraga, seragam Imtaq, kartu pelajar, map rapor, batik, PDH Pramuka, dan atribut. Sementara harga almamater dan rompi tenun belum dimasukkan dalam perhitungan karena belum tersedia pembanding yang dapat diverifikasi.

Selain dugaan mark up harga, BARDAM NUSA juga mengungkap sejumlah temuan lain, di antaranya adanya siswa yang telah melunasi pembayaran namun belum menerima seluruh perlengkapan sekolah, penghentian sementara pembagian sebagian perlengkapan setelah persoalan ini menjadi perhatian publik, serta belum terverifikasinya identitas dua perusahaan yang tercantum dalam kuitansi pembayaran.

Dalam laporannya, BARDAM NUSA meminta aparat penegak hukum mengusut apakah terdapat unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau masyarakat. 

Laporan tersebut juga mengutip sejumlah regulasi lain, termasuk Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang melarang komite melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua.

Meski demikian, dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. 

Penetapan adanya tindak pidana hanya dapat dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, pihak SMAN 1 Kota Bima telah memberikan klarifikasi bahwa sekolah tidak menjual seragam, tidak mewajibkan siswa membeli seragam di tempat tertentu, dan menyatakan apabila terdapat oknum yang mengambil keuntungan pribadi dari proses penerimaan siswa baru, agar dilaporkan kepada aparat penegak hukum. 

Klarifikasi tersebut juga menjadi bagian dari dokumen lampiran dalam laporan BARDAM NUSA. (RED)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url