Kepala BKPSDM Benarkan Badrah Ekawati Pernah CLTN, Klaim Wali Kota Bima soal Riwayat Jabatan Istri Dipertanyakan


KOTA BIMA | Sabtu, 10 Juli 2026 - Pernyataan Wali Kota Bima A. Rahman H. Abidin (Aji Man) terkait riwayat jabatan istrinya, Badrah Ekawati, kembali menjadi perhatian publik setelah muncul konfirmasi dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima, Muhammad Mahdum, S.H., mengenai status kepegawaian Badrah pada masa Pilkada.

Sebelumnya, dalam pemberitaan ANTARA NTB yang diterbitkan pada 2 Juli 2026, Aji Man membantah anggapan bahwa dirinya melantik istri dan kerabatnya secara tidak wajar. 

Ia menyatakan Badrah telah menduduki jabatan eselon III sejak 2016 dan kemudian menjadi staf setelah dirinya kalah pada Pilkada 2018. Karena itu, menurutnya, pelantikan Badrah sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan pada 1 Juli 2026 hanya mengembalikan jabatan yang pernah diembannya, bukan memberikan promosi. 

Ia juga menegaskan seluruh proses telah memperoleh pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, informasi tersebut memunculkan pertanyaan setelah Metromini Media menerima keterangan dari seorang ASN Pemerintah Kota Bima yang meminta identitasnya dirahasiakan. 

Sumber tersebut menyebut Badrah tidak pernah didemosi pada masa Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi.

Menurut sumber tersebut, sebelum tahapan kampanye Pilkada, Badrah justru mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) agar dapat menjadi juru kampanye. Selama menjalani CLTN, seluruh hak dan kewajiban sebagai ASN dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Yang benar, Umi Badrah mengambil cuti di luar tanggungan negara sebelum kampanye Pilkada agar bisa leluasa menjadi juru kampanye. Karena jabatan ditinggalkan, otomatis posisi itu menjadi kosong dan kemudian diisi pejabat lain. Jadi H. Lutfi tidak pernah mendemosi Umi Badrah," ungkap sumber kepada Metromini Media, Kamis, 9 Juli 2026.

Untuk memastikan informasi tersebut, Metromini Media kemudian meminta konfirmasi kepada Kepala BKPSDM Kota Bima, Muhammad Mahdum, S.H.

Dalam balasan melalui WhatsApp, Mahdum membenarkan status kepegawaian Badrah saat itu.

"Iya benar beliau cuti di luar tanggungan negara," jawab Mahdum.

Konfirmasi tersebut menguatkan bahwa Badrah memang pernah berstatus CLTN. Namun, pernyataan Kepala BKPSDM tersebut belum menjelaskan secara rinci apakah setelah CLTN Badrah pernah dinonjobkan sebagaimana disampaikan Wali Kota atau langsung kembali sesuai mekanisme administrasi kepegawaian.

Perbedaan informasi ini menjadi penting karena menyangkut riwayat jabatan seorang ASN sekaligus penjelasan yang telah disampaikan kepada publik mengenai dasar pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bima.

Untuk memperoleh kepastian, diperlukan dokumen resmi berupa Surat Keputusan (SK) Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN), SK pengaktifan kembali, riwayat jabatan ASN, serta SK pengisian jabatan pada periode tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Metromini Media masih membuka ruang hak jawab kepada Wali Kota Bima A. Rahman H. Abidin (Aji Man), Badrah Ekawati, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai riwayat jabatan tersebut sesuai prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik.

Sumber:

  • Pernyataan Wali Kota Bima A. Rahman H. Abidin kepada ANTARA NTB, 2 Juli 2026.
  • Konfirmasi WhatsApp Muhammad Mahdum, S.H., Kepala BKPSDM Kota Bima, kepada Metromini Media, 10 Juli 2026.
  • Keterangan seorang ASN Pemerintah Kota Bima yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url