BPK NTB Temukan Belanja Tak Sesuai Ketentuan Rp1,08 Miliar di 26 OPD Kabupaten Bima
BIMA | Jumat, 10 Juli 2026 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan belanja barang dan jasa yang tidak sesuai kondisi senyatanya serta tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai pada 26 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2025 dengan nilai mencapai Rp1.083.124.661.
Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan uji petik atas realisasi Belanja Barang dan Jasa senilai Rp11.918.607.186 sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2025.
BPK mencatat bahwa dari total temuan tersebut telah dilakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp23.248.000. Dengan demikian, masih terdapat Rp1.059.876.661 yang menjadi tindak lanjut dan harus diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Bima sesuai rekomendasi BPK.
Rincian temuan meliputi belanja langganan jurnal, surat kabar, dan majalah sebesar Rp112.225.000, belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan Rp95.850.000, belanja sewa peralatan, mesin, gedung, dan bangunan Rp201.054.328, belanja bahan bakar dan pelumas Rp169.556.804, serta belanja alat tulis kantor (ATK) dan bahan kegiatan kantor sebesar Rp481.199.529,10.
Pada pemeriksaan belanja langganan jurnal, surat kabar, dan majalah di 11 SKPD, auditor menemukan realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, buku kas bendahara, serta konfirmasi kepada bendahara pengeluaran dan pihak ketiga, terdapat belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp113.375.000.
Selain itu, pada belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan di tujuh SKPD, BPK menemukan realisasi belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp95.850.000.
Sementara pada delapan OPD, pemeriksaan terhadap belanja sewa peralatan, mesin, gedung, dan bangunan menemukan adanya belanja yang tidak sesuai kondisi senyatanya maupun tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai dengan total nilai Rp209.754.328.
Temuan-temuan tersebut menjadi dasar rekomendasi BPK agar Pemerintah Kabupaten Bima segera menyelesaikan pengembalian keuangan daerah, memperbaiki sistem pengendalian internal, dan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Perlu ditegaskan bahwa temuan dalam LHP BPK merupakan hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah dan rekomendasi perbaikan. Temuan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana, namun wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bima mengenai langkah penyelesaian atas sisa temuan sebesar Rp1,059 miliar tersebut. (RED)
SUMBER: Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan NTB atas LKPD Pemerintah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2025.