LHKPN KPK: Harta Vivi Deliana Verbianti Turun Rp1,13 Miliar Setelah Menjabat Anggota DPRD Kota Bima


KOTA BIMA | Kamis, 16 Juli 2026 -;Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempublikasikan dua dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Vivi Deliana Verbianti, yang menunjukkan adanya penurunan nilai harta kekayaan setelah yang bersangkutan menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Bima.

Berdasarkan dokumen LHKPN Khusus Calon Penyelenggara Negara Tahun 2024, yang disampaikan pada 13 Juni 2024, saat masih berstatus Calon Anggota DPRD Kota Bima dari Partai Amanat Nasional (PAN), Vivi melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp1.714.365.114.

Rinciannya terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp350.000.000, alat transportasi dan mesin Rp1.250.000.000, harta bergerak lainnya Rp50.600.000, serta kas dan setara kas Rp63.765.114. Dalam laporan tersebut tidak tercantum utang, sehingga total harta kekayaan bersih tetap sebesar Rp1.714.365.114.

Setelah dilantik sebagai Anggota DPRD Kota Bima periode 2024–2029, Vivi kembali menyampaikan LHKPN Periodik Tahun Pelaporan 2025 kepada KPK pada 21 Maret 2026.

Dalam laporan terbaru itu, total aset yang dilaporkan mencapai Rp1.367.600.847, terdiri atas tanah dan bangunan Rp300.000.000, alat transportasi dan mesin Rp1.010.000.000, harta bergerak lainnya Rp42.000.000, serta kas dan setara kas Rp15.600.847.

Namun, pada laporan periodik tersebut juga tercatat utang sebesar Rp787.526.568, sehingga total harta kekayaan bersih Vivi menjadi Rp580.074.279.

Jika dibandingkan dengan LHKPN Khusus Tahun 2024, total harta kekayaan bersih Vivi Deliana Verbianti mengalami penurunan sebesar sekitar Rp1.134.290.835, atau lebih dari Rp1,13 miliar.

Perubahan nilai harta kekayaan tersebut antara lain dipengaruhi oleh perubahan nilai aset yang dilaporkan serta adanya kewajiban utang yang tercantum dalam LHKPN periodik tahun 2025.

LHKPN merupakan instrumen transparansi yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara kepada KPK. Data yang dipublikasikan bersifat self assessment, yakni berdasarkan laporan yang disampaikan oleh penyelenggara negara sendiri dan telah melalui proses verifikasi administratif oleh KPK. 

Dengan demikian, publik dapat memantau perkembangan harta kekayaan penyelenggara negara sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (RED)

METROMINI MEDIA

"Berani & Lugas"

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url